Penjabat (Pj) Bupati Subang Imran mengajak masyarakat untuk menjaga tanaman yang ada di sekitar kawasan Hutan Kota Ranggawulung, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

"Kondisi kawasan hutan kota ini memang tidak terawat, tapi perlahan-lahan kami perbaiki," kata Imran di Karawang, Kamis.

Ia menyampaikan potensi pengembangan kawasan hutan kota tersebut cukup bagus. Karena itu  jika nanti dilakukan perbaikan, kata dia, diharapkan masyarakat ikut menjaga kelestarian hutan kota yang ada di wilayah perkotaan Subang.

Menurut dia, kawasan hutan kota yang ada saat ini harus diperbaiki karena kondisinya kurang terawat. Kawasan hutan kota, lanjutnya, harus dijaga dan dilestarikan karena berfungsi sebagai cadangan air tanah untuk masyarakat.

Baca juga: Keberadaan Pasar Leuweung yang baru diresmikan untuk bantu perekonomian petani hutan
Baca juga: BB TNBTS buka akses bagi wisatawan Gunung Bromo usai kebakaran hutan

"Kalau melihat dari tumbuhan yang ada dan besar-besar bisa juga taman kota ini dibuat camping ground. Tinggal nanti dibangun kamar mandi dan juga WC umumnya untuk para pengunjung," kata Imran.

Setelah berkeliling meninjau kondisi kawasan Hutan Kota Ranggawulung, ia mengatakan salah satu potensi yang bisa digali di sekitar kawasan hutan kota itu ialah area kemping. 

Imran juga berpesan kepada para pedagang yang berjualan di area Hutan Kota Ranggawulung untuk selalu menjaga kebersihan di sekitar kawasan tersebut, sehingga masyarakat tidak bosan untuk datang.

Baca juga: Hutan Kota Kampus UI, lebih dari sekadar menghijaukan kawasan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, kata dia, hutan adalah kawasan suatu kesatuan ekosistem yang di dalamnya terdapat sumber daya alam hayati dan didominasi oleh pohon-pohon yang ikatan alamnya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.

Sementara hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan, baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

Dalam ketentuan tersebut, lanjutnya, kawasan hutan kota merupakan bagian dari ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024