Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan bahwa orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan bisa disanksi tindak administratif keimigrasian berupa pembatasan, perubahan, hingga pembatalan izin tinggal.

“Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 (tentang Keimigrasian), di Pasal 75 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan bisa dikenakan sanksi tindak administratif keimigrasian berupa pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.

Godam mengatakan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Republik Indonesia wajib memiliki izin tinggal keimigrasian yang sah dan masih dalam masa berlaku atau valid.

Baca juga: Imigrasi Depok: Operasi Jagratara 2024 untuk tinjau kepatuhan orang asing
Baca juga: 17 orang asing ditangkap petugas imigrasi Jaksel

Salah satu syarat penting dalam pemberlakuan izin tinggal bagi orang asing ialah mereka wajib berkelakuan baik. Dalam hal ini, orang asing tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan peraturan mengenai pembatalan izin tinggal telah termaktub dalam Pasal 139, Pasal 140, dan Pasal 141 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

 

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024