Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di kantor dan pendopo kediaman Sekda Karawang Acep Jamhuri terkait kasus ruislagh tanah milik Pemerintah Kabupaten Karawang dengan PT Intiland, Senin.

"Kami sudah mengamankan sejumlah dokumen yang akan kami dalami nanti. Ini kaitan dengan kasus ruislag," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar, I Made Agus Sastrawan, di Karawang, Senin.

Ia mengatakan bahwa sejumlah dokumen yang disita itu didapatkan dari sejumlah titik penggeledahan.

Di antaranya di kantor dan pendopo Sekda Karawang Acep Jamhuri serta di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Karawang.

Baca juga: Kejati Jabar geledah pendopo dan ruangan Sekda Karawang terkait ruislag

Sementara itu, dalam melakukan penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejati Jabar didampingi petugas dari Polda Jabar.

Penggeledahan digelar sejak Senin pagi, dimulai dengan penggeledahan di ruangan Sekda Karawang sekitar pukul 10.00 WIB.

Penggeledahan dilakukan selama sekitar satu jam, dan petugas keluar dari ruangan kerja Sekda Karawang dengan membawa dua kardus berkas berisi dokumen dan satu unit printer.

Pada waktu bersamaan, Tim Penyidik Kejati Jabar juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang.

Baca juga: Kejagung periksa sekda Karawang soal dugaan korupsi dana TWP AD 2019-2020

Setelah itu, selama satu jam, mulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB penggeledahan dilakukan di pendopo atau yang dikenal pondok kediaman Sekda Karawang yang berlokasi di sekitar Alun Alun Karawang.

Penggeledahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang berlokasi di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m2.

Penggeledahan dilakukan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara itu, yakni diduga melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024