Jakarta (Antara Megapolitan) - Badan komunikasi publik diminta tidak setengah hati dalam memberikan layanan bagi masyarakat yang ingin memperoleh dan mengakses informasi publik. Itu sesuai sesuai dengan Undang Undang Nomor 14/2008.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Evy Trisulo Dianasari, Senin, menyatakan, sampai dengan saat ini, masih saja ada badan publik yang merasa was-was untuk terbuka, walaupun informasi yang diminta dinyatakan terbuka oleh UU.

Menurut Evy, berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU KIP, badan publik hanya berhak menolak memberikan informasi publik jika termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

"Aturannya jelas, jika tidak termasuk informasi dikecualikan, badan publik harus membuka seluas-luasnya akses informasi," ujarnya.

Evy mengemukakan UU KIP merupakan regulasi mewah yang bisa digunakan oleh seluruh warga Indonesia, dan sebagai jaminan hak konstitusi sesorang untuk memperoleh informasi apapun yang ada di badan publik.

Selain sebagai regulasi yang menjamin hak publik atas informasi, UU KIP juga mengatur kewajiban badan publik untuk memberikan layanan informasi publik berikut sanksi-sanksinya bila itu tidak dipatuhi.

Evy memaparkan sesuai dengan perintah UU KIP, setiap tahunnya KIP melaksanakan pemeringkatan badan publik. Pemeringkatan dilakukan untuk mengukur bagaimana penerapan UU KIP dilaksanakan oleh badan publik.

"Pemeringkatan sebagai cerminan penerapan standar layanan informasi publik di badan publik," paparnya.

Pada tahun 2016, penilaian rata-rata tingkat kepatuhan dalam menyediakan dan mengumumkan dokumen anggaran memperoleh nilai sebesar 60,53 persen dengan kualifikasi cukup informasi, naik dari tahun 2015 yang hanya sebesar 31,97 persen dengan kualifikasi tidak informatif.

Sedangkan penilaian rata-rata untuk pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik memperoleh nilai sebesar 44,5 persen dengan dengan kualifikasi kurang informatif, naik dari tahun 2015 yang hanya sebesar 28,5 persen dengan kualifikasi tidak informatif.

Di sisi lain Evy menyesalkan partai politik di Indonesia yang dinilai masih sangat kurang dalam penerapan UU KIP. Pada tahun 2016, dari 10 partai, enam partai politik tak merespons pemeringkatan badan publik yang dilakukan Komisi Informasi Publik. 

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017