Kupang (Antara Megapolitan) - Delapan nelayan Indonesia  ditangkap pihak Austalia di perairan Laut Timor dan dibawa ke tahanan imigrasi di Darwin.

Delapan nelayan Indonesia itu ditangkap bersama sejumlah siput laut yang dituduhkan dijaring di perairan Australia, sebagaimana dikatakan Komando Perbatasan Maritim atau Maritime Border Command (MBC), Inspektur Ray Graham melalui Australiaplus,com/Supplied dikutip Antara di Kupang, Minggu malam.

Penangkapan berawal dari sebuah pesawat pengintai MBC pada Jumat  melihat perahu para nelayan Indonesia di dekat Pulau Browse, sekitar 280 mil di timur laut Broome, Australia Barat.

Lalu dikejar dan ditangkap di perairan Laut Timor dan perahu para nelayan itu dihancurkan di laut dan awak kapalnya dibawa ke Darwin oleh kapal HMAS Bathurst.

Mereka akan diselidiki oleh Angkatan Perbatasan Australia dan Otoritas Manajemen Perikanan Australia (AFMA) karena dugaan pelanggaran Undang-Undang pengelolaan perikanan, katanya.

Inspektur Ray Graham mengatakan pihaknya selalu berhasil dalam mencegat kapal penangkap ikan Indonesia yang berusaha memanfaatkan sumber daya laut Australia.

Melindungi keanekaragaman hayati perairan Australia merupakan prioritas utama bagi Angkatan Perbatasan Australia, ujarnya.

Menurut dia penangkapan nelayan yang diduga menjaring siput secara ilegal itu merupakan pertama kalinya dalam satu dekade telah terjadi penyitaan siput laut dari kapal penangkap ikan asing di perairan Australia, kata Peter Venslovas, general manager operasi AMFA.

Ia menjelaskan sebelumnya pada 1 Juli 2016, ketiga organisasi tersebut bersama-sama menangkap 15 kapal asing yang diduga melakukan penangkapan secara ilegal di perairan Australia.

Kelompok nelayan Indonesia ini berada dalam tahanan imigrasi sambil menunggu finalisasi masalah hukum. Mereka kemudian akan dipindahkan dari Australia, setelah semuanya selesai, kata Peter. (Ant).

Pewarta: Hironimus BIfel

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017