Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, melakukan sertifikasi dan registrasi ribuan hektare lahan perkebunan manggis, untuk meningkatkan standar kualitas dan kuantitas produksi manggis di daerah ini.

"Kami ingin kualitas komoditas manggis Purwakarta semakin tinggi. Kami juga ingin kuantitas produksinya meningkat," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Purwakarta Sri Jaya Midan, di Purwakarta, Selasa.

Ia mengaku sudah menyampaikan kepada tim dari pemerintah pusat yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Sekretariat Negara terkait proses registrasi dan sertifikasi tersebut.

Baca juga: Bercita rasa manis, asam, dan segar, buah manggis Purwakarta tembus China

Tim dari pemerintah pusat juga sudah melakukan peninjauan ke areal perkebunan manggis di Purwakarta pada awal Mei 2024.

Menurut dia, sertifikasi dan registrasi lahan menjadi penting, sehingga bisa memudahkan pemetaan kondisi sesungguhnya di lapangan.

"Dari kondisi lapangan itu kami bisa menentukan langkah berikutnya, yakni menyusun rencana dan langkah strategis yang berkelanjutan dalam memajukan sektor pertanian Purwakarta," katanya pula.

Sesuai dengan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Purwakarta, saat ini luas lahan perkebunan tanaman manggis mencapai 1.768,27 hektare tersebar di lima kecamatan sekitar Purwakarta.

Baca juga: Kementan dorong Pemkab Purwakarta tingkatkan produksi dan kualitas buah manggis

Rinciannya, di Kecamatan Wanayasa terdapat 572,26 hektare areal perkebunan tanaman manggis, dan di Kecamatan Kiarapedes seluas 493,50 hektare.

Kemudian di Kecamatan Bojong luas perkebunan tanaman manggisnya 398,00 ha, seluas 230,98 hektare perkebunan tanaman manggis di Kecamatan Darangdan, dan di Kecamatan Pondoksalam 73,53 ha.

Midan mengatakan, dari luas total lahan perkebunan tanaman manggis itu, langkah registrasi lahan baru mencapai 16,45 persen atau baru seluas 290,98 ha.

Lahan yang sudah diregistrasi ini baru meliputi lahan di Kecamatan Bojong seluas 121 ha, Kecamatan Kiarapedes seluas 106,38 ha, Kecamatan Wanayasa 38,6 ha, dan Kecamatan Darangdan seluas 25 ha.

"Lahan perkebunan Manggis di Kecamatan Pondoksalam belum kami registrasi. Kami rencanakan dalam waktu secepatnya diregistrasi," kata dia lagi.

Baca juga: Manggis Wanayasa Kabupaten Purwakarta diklaim salah satu varian terbaik

Untuk proses pensertifikatan saat ini baru dilakukan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Wanayasa dan Kecamatan Kiarapedes.

Menurut dia, selain untuk standar kualitas dan kuantitas produksi manggis lokal, langkah registrasi dan sertifikasi juga dilakukan untuk menciptakan standardisasi bagi kualitas komoditas manggis.

Saat ini varietas manggis Wanayasa sudah diakui oleh Kementerian Pertanian sebagai buah manggis yang kualitasnya berstandar tinggi. Penetapan itu dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 571/Kpts/SR.120/9/2006.

Berdasarkan keputusan Kementerian Pertanian itu, varietas manggis Wanayasa memiliki ciri-ciri buah yang berbentuk bulat, warna kulit buah merah keunguan, daging buah berwarna putih susu, rasa buah manis segar, saat panen tangkai atau kelopak buah berwarna hijau segar, buah memiliki daya simpan yang lama dan tanaman manggis Wanayasa dapat beradaptasi dengan baik di dataran tinggi.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024