Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyerahkan tersangka perkara tindak pidana dugaan perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Tigapuluh dengan tersangka yakni Mantan Kepala Desa Keritang, Kabupaten Inderagiri Hilir, Provinsi Riau, N (52).
"Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan surat perjanjian kerja kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk disidangkan”, kata Subhan.
Baca juga: KLHK tetapkan status dua tersangka kasus perambah hutan di Sulawesi Selatan
Sebelumnya, tersangka telah buron selama empat bulan hingga berhasil diamankan di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir. Dia diamankan oleh tim operasi gabungan Gakkum KLHK dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau pada 22 Februari 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, Selasa mengatakan saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau. Maka dari itu tersangka dan barang bukti akan diserahkan.
"Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan surat perjanjian kerja kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk disidangkan”, kata Subhan.
Baca juga: KLHK tetapkan status dua tersangka kasus perambah hutan di Sulawesi Selatan
Kasus ini bermula saat Balai Gakkum KLHK Sumatera melakukan penyidikan menindaklanjuti hasil patroli rutin tim Balai TN Bukit Tigapuluh pada tanggal 7 September 2023. Saat itu, tim mengamankan operator ekskavator, HP (36), berserta alat berat ekskavator di Resort Talang Lakat, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dari situ, PPNS Gakkum KLHK melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. "Kami menemukan fakta bahwa N (52) merupakan aktor kegiatan perambahan”, ujar Subhan.
Baca juga: Siti Nurbaya: Perambahan hutan ilegal dan penambangan liar akibatkan banjir
Baca juga: Siti Nurbaya: Perambahan hutan ilegal dan penambangan liar akibatkan banjir
Pihaknya menambahkan bahwa setelah dilakukan penangkapan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Riau. Ancaman hukuman pidana untuk pelaku paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo. angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 33 Ayat (3) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024