Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberi penjelasan mengenai 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan melanggar etik, untuk kembali mendaftar sebagai penyelenggara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di Cibinong, Senin, mengungkapkan bahwa mereka mendaftar pada 4 April 2024 sebelum putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai pelanggaran etik keluar pada 17 April 2024.

"Tapi kemarin proses wawancara itu kita meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik dari Bawaslu itu," ujarnya.

Menurut dia, para PPK yang bermasalah karena terindikasi menggelembungkan suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu berpeluang kembali menjadi PPK di Pilkada.

"Kalau peluang ada, karena memang saat kemarin itu kita melakukan klarifikasi membuat surat pernyataan yang bersangkutan," kata Adi.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bogor menyatakan sebanyak 10 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melanggar etik pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi menerangkan bahwa 10 PPK yang dinyatakan melanggar etik tersebut di antaranya berasal dari Gunungputri, Citeureup, Jasinga, Ciseeng, Klapanunggal dan Tenjo.

Ia mengungkapkan, semua PPK yang terdata tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik selama Pemilu lalu.

Juhdi menambahkan bahwa pelanggaran etik yang dominan adalah kasus penggelembungan dan perubahan suara pada suara calon legislatif.

"Kasus-kasus tersebut kebanyakan melibatkan penggelembungan suara oleh PPK yang melanggar etik," kata Juhdi.

 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024