Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan, juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, sudah ditangkap.

 Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Senin, menyebutkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk menindak juru parkir liar di lokasi tersebut.
 
"Jadi untuk parkir liar di sekitar Istiqlal kemarin rekan-rekan dari Polres Jakarta Pusat sudah melakukan tindakan dan sudah diamankan yang bersangkutan," katanya.
 
Dari hasil penindakan tersebut, pihak Kepolisian telah mengamankan juru parkir liar yang ada dalam video yang viral di media sosial tersebut.
 
Baca juga: Legislator desak Pemprov DKI tertibkan parkir liar di Tanah Abang
 
"Memang benar dalam video tersebut itu adalah yang bersangkutan dan diamankan oleh rekan-rekan dari Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Syafrin.
 
Persoalan juru parkir (jukir) kembali viral di media sosial. Dalam video tersebut disebutkan bahwa jukir di Masjid Istiqlal melakukan pungutan liar hingga Rp150 ribu kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya.
 
Syafrin menyebutkan, saat ini masih dalam penyelidikan dan Dishub DKI Jakarta masih menunggu hasilnya.
 
Adapun video terkait pemungutan tarif parkir yang beredar di media sosial diambil korban pada April 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di depan Masjid Istiqlal.
 
Baca juga: Kendaraan yang parkir liar di sekitar TMII diderek petugas
 
Dalam video, tampak tiga orang berdebat dengan satu orang yang melakukan pengambilan video. Menurut informasi, AB dan J meminta tarif parkit sebesar Rp150 ribu pada pengemudi bus.
 
Kepolisian telah menangkap dua juru parkir liar di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, namun penangkapan tersebut bukan terkait perkara pemungutan tarif parkir liar.
 
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie di Jakarta, Senin, mengatakan, kedua orang ini, yakni AB (49) dan J (26) ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.
 
Sedangkan terkait dugaan pemungutan tarif parkir liar, dia menyebutkan tidak ada transaksi yang terjadi dan polisi kekurangan alat bukti.
 
Baca juga: KAI pastikan tidak ada praktik pungutan liar di area parkir Stasiun Bekasi Timur
 
Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta segera membahas pekerjaan pengganti untuk juru parkir liar.
 
"Ya nanti dengan Dinas Tenaga Kerja, kita (Pemprov DKI) bisa pikirkan ya (soal pekerjaan pengganti untuk juru parkir liar)," kata Heru di kawasan Rorotan, Jakarta Utara, Senin.
 
Heru juga sudah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk melakukan operasi pengamanan juru parkir liar di minimarket di Jakarta.

Pewarta: Siti Nurhaliza

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024