Cisarua, Bogor (Antara Megapolitan) - Sebanyak 40 orang Gabungan Masyarakat Puncak Cisarua mengadakan petisi dukungan terhadap pemberlakuan satu jalur Puncak - Cianjur oleh Kepolisian Resor (Polres) Bogor selama perbaikkan infrastruktur belum selesai.

"Karena teman-teman yang kontra juga tidak bisa memberikan solusi, kami menganggap lebih baik pengaturan lalu lintas diserahkan ke kepolisian," kata Ketua Kolompok Penggerak Pariwisata (KPP) Teguh Mulyana di Puncak Bogor, Jumat.

Menurutnya, dukungan pemberlakuan satu jalur masih menjadi solusi dalam mengurai kemacetan jalur Puncak yang bisa berdampak pada masalah ekonomi masyarakat dan usaha pariwisata.

Jika dibiarkan, kata dia bukan hanya perekonomian yang terganggu namun juga ancaman keselamatan pengunjung atau pengendara yang melintas bisa semakin meningkat.

Teguh menjelaskan perdebatan mengurai kemacetan Puncak sudah dimulai sejak lebih kurang tahun 1960 dan terus bergulir karena infrastruktur yang belum memadai.

Sehingga, pihaknya juga memaklumi keresahan yang dialami sebagian warga Megamendung dan Cisarua terhadap akses jalan warga ke arah kota Bogor dan Cianjur yang terganggu.

Oleh karena itu, ia mengharapkan percepatan perbaikkan jalur alternatif dari arah utara dan selatan melewati Kecamatan Megamendung segera dilakukan pemerintah Kabupaten Bogor.

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Cisarua Afan menambahkan ia mengimbau semua pihak memerhatikan kepentingan yang lebih besar dan menyerahkan urusan pengaturan jalur kepada pihak kepolisian.

"Kami masih menganggap satu jalur Puncak solusi untuk menyelamatkan arus lalu lintas yang sudah melebihi kapasitas kendaraan," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika Gading telah menyatakan tidak diperbolehkannya terkait rencana aksi yang akan dilakukan kelompok

Gerakan masyarakat Puncak Bogor ( GMPB ) sebanyak 2000 orang karena bisa menggangu ketertiban umum dan ketertiban lalu lintas pada Kamis (27/4).

"Kami sudah menghimbau pemohon, bahwa apabila itu terjadi akan kami bubarkan dan penggeraknya akan kami proses karena mengganggu fungsi jalan seperti diatur Dalam UU," tegasnya.

Ia menyebutkan yang tergabung dalam aksi bisa kena Pasal 274 JO pasal 28(1)UU NO 22 tahun 2002 tentang lalu lintas dan jalan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara dengan denda RP24 juta.

Lalu Pasal 63 UU no 38 th 2004 tentang jalan dengan ancaman paling lama 18 bulan penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Sementara itu Bupati Bogor Nurhayanti menyatakan Pemkab Bogor menyatakan sudah mendorong percepatan perbaikkan akses jalan Puncak melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Desa (DD) di luar pembangunan Jalur Puncak II oleh Pemerintah Pusat.

"Semoga diperubahan anggaran tahun 2018 sudah bisa lebih intensif," ujarnya.

Hadir dalam kegiatan pernyataan petisi di antaranya Ketua Kolompok Penggerak Pariwisata (KPP) Teguh Mulyana, Afan

Ketua Laskar Merah Putih Cisarua, Yudi Wiguna Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Pariwisata Puncak (FKMPP).

Selanjutnya Restu Rahmat Ketua Komunitas Pramuwisata Puncak (KPWP), Hera Budiman Paguyuban Ojek Puncak (POP) Daden ketua PG Ashor Cisarua, Eko Widiana Ketua Desa Wisata Cisarua.

Pewarta: Linna Susanti & Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017