Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan langkah mitigasi mencegah pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di destinasi wisata Provinsi Jawa Barat.
Hal itu dilakukan buntut dari viralnya pungli yang terjadi di lokasi wisata Curug Ciburial, Kabupaten Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
“Oleh karena ini, kita menyiapkan langkah langkah mitigasi. Apalagi sekarang wisata di Jawa Barat ini sekarang lagi naik daun banget,” kata Sandiaga di Kota Bogor, Selasa.
Menurut Sandiaga, destinasi wisata di Jawa Barat saat ini menjadi favorit wisatawan generasi Z. Terutama curug-curug atau air terjun yang ada di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Pj Bupati Bogor ajak pengelola wisata untuk perangi pungli
Baca juga: Petugas tangkap puluhan pelaku pungli selama musim libur lebaran di Karawang
Oleh karenanya, Sandiaga menyebutkan pihaknya membuat langkah-langkah agar oknum pelaku pungli juga mendapatkan sanksi sosial.
“Bahwa, kita harapkan dia bisa menjadi bagian dari edukasi, agar pariwisata kita aman, nyaman dan menyenangkan,” ujarnya.
Di samping itu, ia juga menyarankan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat menggandeng Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) agar pencegahan pungli ini lebih efektif.
“Kita harus merangkul semua pihak, saya rasa efektif untuk tidak terjadi pungli. Jadi jangankan dipungli, kalau ada para UMKM juga yang memberikan harga terlalu mahal, itu juga dampaknya sangat negatif,” jelasnya.
Baca juga: Tim Saber Pungli Kota Sukabumi ringkus pemuda pelaku pungli di kawasan wisata
Sandiaga juga mendorong Kelompok Penggerak Pariwisata (Kompempar) yang beberapa oknumnya kerap menarik pungli karena mengklaim tanah sebagai milik kelompoknya, agar bergabung dalam Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).
Dengan bergabung ke Pokdarwis, menurut Sandiaga, bisa membuat konsep yang mengacu pada wisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Saya sudah terhubung dengan Kementerian ATR/BPN, tanah-tanah di desa wisata itu milik siapa. Rata rata itu adalah milik negara, jadi bukan milik pribadi atau perorangan, atau individu, atau kelompok. Tapi milik negara,” tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024