Pekerjaan infrastruktur pelebaran jalan pada ruas KH Raden Ma'mun Nawawi yang membentang di tiga kecamatan se-Kabupaten Bekasi yakni Cikarang Selatan, Serang Baru, dan Cibarusah, dilanjutkan setelah mendapatkan persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Jadi telah disepakati bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kelanjutan pelebaran Jalan KH Reden Ma'mun Nawawi tapi seperti sebelumnya, pembebasan lahan dilakukan terlebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Selasa.
Ia mengatakan rencana pelebaran jalan tahap kedua tersebut dilakukan setelah pemerintah provinsi menuntaskan pelebaran tahap pertama sepanjang 2,3 kilometer pada akhir tahun 2022 hingga meresmikan perubahan nama dari semula Jalan Cikarang-Cibarusah pada April 2023 lalu.
Baca juga: Pemkab Bekasi melanjutkan penataan Jalan Inspeksi Kalimalang
"Kami tengah mendorong agar proses pelebaran jalan tahap kedua ini bisa dilakukan sepanjang tujuh kilometer," katanya pula.
Pelebaran tahap kedua ini direncanakan dilakukan mulai titik pertigaan Jalan Raya Serang-Setu di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan hingga tugu batas daerah Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang di Kecamatan Cibarusah.
Pihaknya tengah mengupayakan pekerjaan pembebasan di lahan tersisa dapat dilakukan dalam waktu dekat, agar pelebaran jalan di ruas tersebut bisa terealisasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 mendatang.
Baca juga: DPRD Jabar: Pelebaran jalan Cikarang-Cibarusah tidak hanya sebatas seremoni
Dani mengaku telah menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk mengalokasikan kebutuhan anggaran pembebasan lahan untuk proses pelebaran jalan tahap dua tersebut.
"Pembebasan lahan dari APBD Kabupaten Bekasi. Insya Allah mulai di APBD Perubahan 2024. Sehingga 2025 sudah dialokasikan provinsi untuk pelebaran tahap dua," katanya.
Menurut dia, kelanjutan pekerjaan pelebaran ini cukup penting mengingat kapasitas jalan provinsi yang belum dilebarkan itu tidak sebanding dengan jumlah kendaraan sehingga kerap menimbulkan kemacetan.
Baca juga: Pelebaran Jembatan Kali Cakung, lalu lintas Jalan KH Noer Ali dialihkan
Terlebih pada tahun 2025 mendatang pemerintah pusat juga berencana mengoperasikan akses keluar ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Sisi Selatan yang terhubung langsung dengan ruas jalan ini.
"Karena kalau Tol Japek II (Japek Selatan) sudah diresmikan dan salah satu akses keluarnya ini tentu akan berdampak pada tingkat kemacetan lebih tinggi, sehingga sisa jalan yang belum dilebarkan akan kembali kami lebarkan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Jadi telah disepakati bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kelanjutan pelebaran Jalan KH Reden Ma'mun Nawawi tapi seperti sebelumnya, pembebasan lahan dilakukan terlebih dahulu oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Selasa.
Ia mengatakan rencana pelebaran jalan tahap kedua tersebut dilakukan setelah pemerintah provinsi menuntaskan pelebaran tahap pertama sepanjang 2,3 kilometer pada akhir tahun 2022 hingga meresmikan perubahan nama dari semula Jalan Cikarang-Cibarusah pada April 2023 lalu.
Baca juga: Pemkab Bekasi melanjutkan penataan Jalan Inspeksi Kalimalang
"Kami tengah mendorong agar proses pelebaran jalan tahap kedua ini bisa dilakukan sepanjang tujuh kilometer," katanya pula.
Pelebaran tahap kedua ini direncanakan dilakukan mulai titik pertigaan Jalan Raya Serang-Setu di Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan hingga tugu batas daerah Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang di Kecamatan Cibarusah.
Pihaknya tengah mengupayakan pekerjaan pembebasan di lahan tersisa dapat dilakukan dalam waktu dekat, agar pelebaran jalan di ruas tersebut bisa terealisasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 mendatang.
Baca juga: DPRD Jabar: Pelebaran jalan Cikarang-Cibarusah tidak hanya sebatas seremoni
Dani mengaku telah menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk mengalokasikan kebutuhan anggaran pembebasan lahan untuk proses pelebaran jalan tahap dua tersebut.
"Pembebasan lahan dari APBD Kabupaten Bekasi. Insya Allah mulai di APBD Perubahan 2024. Sehingga 2025 sudah dialokasikan provinsi untuk pelebaran tahap dua," katanya.
Menurut dia, kelanjutan pekerjaan pelebaran ini cukup penting mengingat kapasitas jalan provinsi yang belum dilebarkan itu tidak sebanding dengan jumlah kendaraan sehingga kerap menimbulkan kemacetan.
Baca juga: Pelebaran Jembatan Kali Cakung, lalu lintas Jalan KH Noer Ali dialihkan
Terlebih pada tahun 2025 mendatang pemerintah pusat juga berencana mengoperasikan akses keluar ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Sisi Selatan yang terhubung langsung dengan ruas jalan ini.
"Karena kalau Tol Japek II (Japek Selatan) sudah diresmikan dan salah satu akses keluarnya ini tentu akan berdampak pada tingkat kemacetan lebih tinggi, sehingga sisa jalan yang belum dilebarkan akan kembali kami lebarkan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024