Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyurati Dewan Pengawas (Dewas) lembaga anti rasuah itu sebagai respons atas pemanggilan dirinya menyangkut dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku sebagaimana isi surat panggilan dewan pengawas sebelumnya.

"Hari ini saya diminta hadir di ruang sidang etik, lantai 6 Gedung KPK sebagaimana isi surat dewan pengawas nomor 12/Dewas/Etik/Spgl/04/2024 tertanggal 26 April. Saya sampaikan permohonan maaf belum dapat menghadiri agenda sidang tersebut," kata Ghufron di Cikarang, Kamis malam.

Dia mengatakan alasan tidak dapat menghadiri agenda sidang dimaksud adalah untuk mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi KPK serta Bangsa Indonesia secara umum berdasarkan sejumlah dasar hukum sekaligus meminta penundaan sampai ada putusan pengadilan.

Dasar hukum tersebut antara lain Undang-Undang Mahkamah Agung 14/1985 dalam Pasal 2 yang menyatakan Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain dalam melaksanakan tugas.

Baca juga: Nurul Ghufron: Pengusaha itu berani tanding bukan bersanding

Norma ini memberi landasan bahwa Indonesia sebagai negara hukum memberikan wewenang tertinggi dalam penyelesaian sengketa kepada Mahkamah Agung dan jajarannya, dalam hal ini pengadilan.

"Oleh karena itu akan menjadi tidak berkepastian hukum jika suatu sengketa sedang dalam pemeriksaan dan diadili oleh pengadilan, diadili juga oleh lembaga negara lainnya," katanya.

Kemudian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 93/PUU-XV/2017 Pasal 55 Undang-Undang (UU) MK sebagaimana telah diubah dengan UU 8/2011 tentang perubahan atas UU 24/2003 tentang MK yang mengabulkan permohonan menjadi pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU yang sedang dilakukan Mahkamah Agung ditunda pemeriksaannya.

Mendasari putusan MK tersebut, bahwa ketentuan yang mendasari pemeriksaan sidang etik ini sedang diajukan uji materi ke Mahkamah Agung sehingga secara hukum semestinya penerapan norma yang sedang diuji tersebut ditunda sampai ada putusan Mahkamah Agung.

Baca juga: Nurul Ghufron: Santri itu DNA-nya anti korupsi

Pada pasal 7 ayat 2 UU Administrasi Pemerintahan menyatakan pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan norma itu, sebagai insan KPK dan pejabat pemerintahan memiliki kewajiban hukum mematuhi peraturan perundang-undangan.

"Jika dalam waktu sama dihadapkan pada kewajiban hukum yang sama, tentu mempertimbangkan prioritas kepatuhan tersebut berdasarkan hirarki perundangan dalam hal ini penegak kode etik didasarkan pada peraturan dewas sementara penegakan hukum peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan undang-undang," katanya.

Kewajiban lain mengacu aturan di atas yakni mematuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sehingga menjadi tidak berkepastian apabila antara pemeriksaan pengadilan atas suatu hal yang sama berikut norma yang mendasari sedang dilakukan tidak ditunggu terlebih dahulu sebagai pemutus akhir.

Ghufron menggarisbawahi Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 4 Tahun 2021 pasal 23 yang menyatakan laporan dan atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan daluwarsa dalam waktu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya dugaan pelanggaran.

Baca juga: KPK gandeng ESQ bekali penguatan antikorupsi pada pejabat pemerintah

Dirinya juga menyatakan telah mengajukan uji keabsahan persidangan dimaksud sebelum agenda sidang dugaan pelanggaran etik dilaksanakan dalam dua hal yakni sebagai tindakan pemerintahan faktual menerima dan memeriksa perkara yang telah daluwarsa.

"Dan sedang diperiksa pada Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana terdaftar pada nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 24 April 2024," katanya.

Uji keabsahan kedua menyangkut landasan hukum pemeriksaan sidang etik ini yang sedang diajukan Hal Uji Materiil terhadap Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3/2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku.

Serta Nomor 4/2021 menyangkut tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK sebagaimana terdaftar dalam kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 24 April 2024.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024