Kantor Bea Cukai Nanga Badau menyita kayu gaharu pada patroli bersama dengan prajurit TNI Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti di jalur tidak resmi atau jalan tikus pada perbatasan Indonesia-Malaysia, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Kayu gaharu itu ditemukan di dalam karung saat petugas Bea Cukai dan Pamtas melakukan patroli, diduga gaharu itu hendak diselundupkan ke Malaysia," kata Kepala Bea Cukai Nanga Badau Henry Imanuel Sinuraya, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu.
Sinuraya mengatakan karung yang berisikan kayu gaharu tersebut diperkirakan seberat 15 kilogram ditemukan di semak-semak di jalan tidak resmi ketika petugas melakukan patroli bersama, akan tetapi tidak ditemukan pemilik atau yang membawa barang tersebut.
Baca juga: Kantor Bea Cukai siap melayani ekspor ikan arwana melalui PLBN Badau Kalbar
Karena diduga kayu gaharu tersebut hendak diselundupkan ke Malaysia, maka gaharu itu pun kemudian diamankan dan disita untuk proses lebih lanjut.
"Saat ini kami gencar lakukan patroli di jalur tidak resmi sebagai upaya pengawasan tindak kejahatan seperti penyeludupan baik dari arah Malaysia maupun dari Indonesia ke Malaysia," kata Sinuraya.
Ia berharap agar petugas perbatasan semakin meningkatkan sinergi dalam rangka memberantas segala macam tindak kejahatan, terutama penyeludupan di jalur perbatasan.
Pengawasan di daerah perbatasan merupakan tanggung jawab bersama semua pihak, termasuk lapisan masyarakat.
Baca juga: Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 564.000 batang rokok tanpa pita cukai
Oleh karena itu, Sinuraya mengajak masyarakat proaktif mengawasi perbatasan serta dapat memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau sebagai jalur resmi untuk keluar masuk pelintasan, baik barang maupun orang.
Ia mengaku terus mendorong semua pihak untuk menggali potensi daerah untuk kegiatan ekspor dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pendapatan negara di perbatasan.
"Upaya pencegahan saya rasa tanggung jawab kita semua dan Bea Cukai tidak akan segan-segan melakukan penindakan jika ditemukan penyeludupan sesuai aturan dan ketentuan berlaku," kata Sinuraya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Kayu gaharu itu ditemukan di dalam karung saat petugas Bea Cukai dan Pamtas melakukan patroli, diduga gaharu itu hendak diselundupkan ke Malaysia," kata Kepala Bea Cukai Nanga Badau Henry Imanuel Sinuraya, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu.
Sinuraya mengatakan karung yang berisikan kayu gaharu tersebut diperkirakan seberat 15 kilogram ditemukan di semak-semak di jalan tidak resmi ketika petugas melakukan patroli bersama, akan tetapi tidak ditemukan pemilik atau yang membawa barang tersebut.
Baca juga: Kantor Bea Cukai siap melayani ekspor ikan arwana melalui PLBN Badau Kalbar
Karena diduga kayu gaharu tersebut hendak diselundupkan ke Malaysia, maka gaharu itu pun kemudian diamankan dan disita untuk proses lebih lanjut.
"Saat ini kami gencar lakukan patroli di jalur tidak resmi sebagai upaya pengawasan tindak kejahatan seperti penyeludupan baik dari arah Malaysia maupun dari Indonesia ke Malaysia," kata Sinuraya.
Ia berharap agar petugas perbatasan semakin meningkatkan sinergi dalam rangka memberantas segala macam tindak kejahatan, terutama penyeludupan di jalur perbatasan.
Pengawasan di daerah perbatasan merupakan tanggung jawab bersama semua pihak, termasuk lapisan masyarakat.
Baca juga: Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 564.000 batang rokok tanpa pita cukai
Oleh karena itu, Sinuraya mengajak masyarakat proaktif mengawasi perbatasan serta dapat memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau sebagai jalur resmi untuk keluar masuk pelintasan, baik barang maupun orang.
Ia mengaku terus mendorong semua pihak untuk menggali potensi daerah untuk kegiatan ekspor dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pendapatan negara di perbatasan.
"Upaya pencegahan saya rasa tanggung jawab kita semua dan Bea Cukai tidak akan segan-segan melakukan penindakan jika ditemukan penyeludupan sesuai aturan dan ketentuan berlaku," kata Sinuraya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024