Kuala Lumpur (Antara Megapolitan) - Sebanyak 296 warga Korea Utara yang telah habis izin kerjanya dan melewati batas waktu izin tinggal menyerahkan diri ke Ditjen Imigrasi Malaysia.

"Kami telah memberikan waktu satu Minggu terhitung 11 April 2017 kepada warga warga Korea Utara yang telah habis izin kerjanya agar menyerahkan diri," ujar Dirjen Imigrasi Malaysia, Mustafar Bin Haji Ali di Kuala Lumpur, Selasa.

Mustafar mengatakan sebanyak 113 dari 117 orang warga Korea Utara yang berada dalam daftar Imigrasi Negeri Sarawak telah menyerahkan diri.

"Bagi empat orang warga Korea Utara yang masih belum menyerahkan diri, majikan telah memberikan jaminan untuk menyerahkan segera," katanya.

Mustafar mengatakan sebanyak 183 orang warga Korea Utara yang telah tinggal melebihi batas waktu ijin tinggal juga telah menyerahkan diri.

"Kedatangan warga Korea Utara ke Malaysia pada waktu itu tidak memerlukan visa masuk dan pihak perusahaan juga tidak pernah datang ke Kantor Imigrasi Sarawak untuk mengajukan permohonan izin kerja," katanya.

Ia mengatakan majikan juga telah membenarkan tidak ada lagi warga Korea Utara yang telah tinggal melebihi ijin tinggal.

"Imigrasi Malaysia ingin membenarkan hingga Selasa ini jumlah seluruh warga Korea Utara yang telah menyerahkan diri adalah sebanyak 296 orang. Semua warga tersebut telah dan akan keluar dari Malaysia secara bertahap dengan kerjasama majikan," katanya. 

Pewarta: Agus Setiawan

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017