Sukabumi (Antara) - Wali Kota Sukabumi M Muraz melaporkan empat pemilik akun facebook yang diduga telah menyebarkan berita bohong atau "hoax" yang isinya pencemaran nama baik dan penghinaan ke Polres Sukabumi Kota.
"Kami sudah laporkan kasus tersebut kepada pihak Polres Sukabumi Kota agar pelaku atau pemilik akun tersebut ditangkap dan diproses secara hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku," kata kuasa hukum Muraz, Dedi Fathius di Sukabumi, Senin.
Awalnya kliennya tersebut tidak akan melaporkan kasus pencemaran dan penghinanya di media sosial, namun akun itu terus menyerang dengan menyebarkan berita yang terus menyudutkan pribadi orang nomor satu di Kota Sukabumi ini.
Adapun contoh "hoax" yang disebarkan di media sosial tersebut seperti menuduh korupsi dan menikah lagi. Hinaan dan pencemaran nama baik tersebut sudah dilakukan empat akun tersebut sejak Agustus 2016 sampai sekarang.
Untuk menguatkan laporan tersebut, pihaknya sudah mengundang empat saksi ahli yang punya kredibiltas di bidangnya masing-masing dan bergelar doktor (S3) untuk mempelajari isi dari postingan tersebut.
Adapun saksi ahli yang diundang tersebut berasal dari Universitas Padjajaran, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Mereka merupakan ahli bahasa Sunda, ITE dan hukum pidana
"Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan pihak Polres Sukabumi Kota dan informasi polisi sudah mengetahui siapa pemilik empat akun facebook itu," katanya.
Dedi mengatakan langkah yang dilakukan kliennya itu sebagai upaya dan pembelajaran kepada siapapun yang senang bermedia sosial agar bisa memanfaatkannya dengan santun, arif dan bijaksana bukan untuk menyebarkan "hoax" serta keresahan di masyarakat.
Selain itu, bagi siapapun warga yang ingin mengkritik kinerja Pemkot Sukabumi khususnya ke wali kota bisa disalurkan langsung atau melalui surat tetapi dengan kata-kata yang santun dan tidak menghina apalagi fitnah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Gabriel M Sukatman mengatakan, cukup banyak akun dan website tidak jelas menyebarkan berita-berita "hoax" yang cenderung memfitnah dan tanpa landasan.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI untuk menghapus media abal-abal penyebar "hoax" dan bekerjasama dengan kepolisian untuk mengungkap akun-akun di media sosial yang membuat berita-berita bohong.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Kami sudah laporkan kasus tersebut kepada pihak Polres Sukabumi Kota agar pelaku atau pemilik akun tersebut ditangkap dan diproses secara hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku," kata kuasa hukum Muraz, Dedi Fathius di Sukabumi, Senin.
Awalnya kliennya tersebut tidak akan melaporkan kasus pencemaran dan penghinanya di media sosial, namun akun itu terus menyerang dengan menyebarkan berita yang terus menyudutkan pribadi orang nomor satu di Kota Sukabumi ini.
Adapun contoh "hoax" yang disebarkan di media sosial tersebut seperti menuduh korupsi dan menikah lagi. Hinaan dan pencemaran nama baik tersebut sudah dilakukan empat akun tersebut sejak Agustus 2016 sampai sekarang.
Untuk menguatkan laporan tersebut, pihaknya sudah mengundang empat saksi ahli yang punya kredibiltas di bidangnya masing-masing dan bergelar doktor (S3) untuk mempelajari isi dari postingan tersebut.
Adapun saksi ahli yang diundang tersebut berasal dari Universitas Padjajaran, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Mereka merupakan ahli bahasa Sunda, ITE dan hukum pidana
"Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan pihak Polres Sukabumi Kota dan informasi polisi sudah mengetahui siapa pemilik empat akun facebook itu," katanya.
Dedi mengatakan langkah yang dilakukan kliennya itu sebagai upaya dan pembelajaran kepada siapapun yang senang bermedia sosial agar bisa memanfaatkannya dengan santun, arif dan bijaksana bukan untuk menyebarkan "hoax" serta keresahan di masyarakat.
Selain itu, bagi siapapun warga yang ingin mengkritik kinerja Pemkot Sukabumi khususnya ke wali kota bisa disalurkan langsung atau melalui surat tetapi dengan kata-kata yang santun dan tidak menghina apalagi fitnah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sukabumi Gabriel M Sukatman mengatakan, cukup banyak akun dan website tidak jelas menyebarkan berita-berita "hoax" yang cenderung memfitnah dan tanpa landasan.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI untuk menghapus media abal-abal penyebar "hoax" dan bekerjasama dengan kepolisian untuk mengungkap akun-akun di media sosial yang membuat berita-berita bohong.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017