Sukabumi (Antara Megapolitan) - Panitia Khusus Pengelolaan Sumber Daya Air DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan lima kewajiban yang harus dipatuhi PT Tirta Investama selaku perusahaan AMDK dengan merek dagang Aqua.

"Ketetapan kewajiban yang dikeluarkan pansus tersebut harus dilaksanakan oleh PT TIV selaku produsen air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek dagang Aqua," kata Ketua Pansus DPRD terkait Pengelolaan Sumber Daya Air Deni Gunawan di Sukabumi, Selasa.

Menurut dia, ketetapan hasil kerja pansus tersebut ada lima poin yang harus dilaksanakan, yakni harus mengajukan permohonan izin baru terkait Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA).

Hal ini karena selama ini perusahaan tersebut memanfaatkan air di Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, izinnya milik Aqua Golden Mississippi (PTAGM) yang berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug.

"PT TIV telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121 Tahun 2015 pasal 17 ayat 2 yang melarang perusahaan tidak boleh memindahtangankan, menyewakan sebagian atau seluruhnya izin yang diberikan," katanya.

Kemudian untuk poin kedua perusahaan tersebut berkewajiban mengeluarkan 15 persen dari batas debit air untuk masyarakat terdekat. Ketiga, Aqua bisa mengairi 2 ribu sambungan air langsung kepada masyarakat khususnya untuk warga Desa Babakanpari, Mekarsari dan Caringin. Untuk biaya pemasangannya bisa dibebankan kepada pemda setempat.

Perusahaan AMDK ini juga harus mengeluarkan CSR (Corporate Social Responsibility) sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kemitraan Perusahaan Dalam Membina Lingkungan.

Terakhir memberikan bantuan pembangunan yang masuk di dalam nomenklatur bantuan lain yang sah untuk pembangunan di desa penyangga di sekitar perusahaan.,

"Selanjutnya ketetapan ini akan disampaikan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar," kata Deni.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017