Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik pada musim mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.
"Kendaraan dinas harus digunakan untuk keperluan dinas, tidak boleh untuk keperluan pribadi," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gerry Sigit Samrodi, di Karawang, Jumat.
Ia mengatakan bahwa kendaraan dinas ini tidak hanya meliputi mobil. Namun juga termasuk sepeda motor.
Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, ada larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara.
Baca juga: Pemkab Karawang larang kendaraan dinas digunakan mudik
Disebutkan, bagi aparatur sipil negara yang masih menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka bisa dikenakan sanksi. Namun sanksinya itu disesuaikan dengan kesalahan dan klarifikasi.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS disebutkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selanjutnya, bagi ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: PNS Kota Sukabumi diimbau tidak gunakan kendaraan dinas untuk mudik
Pemerintah pusat juga sebelumnya telah menyampaikan imbauan agar aparatur sipil negara di berbagai daerah seluruh Indonesia tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Ia berharap agar seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang mematuhi ketentuan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Sehingga tidak ada pegawai Pemkab yang disanksi atas pelanggaran itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Kendaraan dinas harus digunakan untuk keperluan dinas, tidak boleh untuk keperluan pribadi," kata Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gerry Sigit Samrodi, di Karawang, Jumat.
Ia mengatakan bahwa kendaraan dinas ini tidak hanya meliputi mobil. Namun juga termasuk sepeda motor.
Sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, ada larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara.
Baca juga: Pemkab Karawang larang kendaraan dinas digunakan mudik
Disebutkan, bagi aparatur sipil negara yang masih menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka bisa dikenakan sanksi. Namun sanksinya itu disesuaikan dengan kesalahan dan klarifikasi.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS disebutkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Selanjutnya, bagi ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: PNS Kota Sukabumi diimbau tidak gunakan kendaraan dinas untuk mudik
Pemerintah pusat juga sebelumnya telah menyampaikan imbauan agar aparatur sipil negara di berbagai daerah seluruh Indonesia tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Ia berharap agar seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang mematuhi ketentuan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Sehingga tidak ada pegawai Pemkab yang disanksi atas pelanggaran itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024