Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, berupaya membantu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat dalam mengejar target pengumpulan dana zakat sebesar Rp17 triliun pada tahun 2024.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan "Teladan Zakat Kepala Daerah" di Cibinong, Senin, yang memfasilitasi para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), direksi BUMD, dan kepala instansi vertikal di Kabupaten Bogor untuk menunaikan kewajiban mereka dalam membayar zakat.

Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengaku terus mendorong pegawai dalam menunaikan kewajiban zakat profesi, infak, dan sedekah, melalui Baznas yang diatur dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 49 tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca juga: Plt. Bupati imbau seluruh ASN Bogor berzakat melalui Baznas

Ia menjelaskan layanan pembayaran zakat ini untuk mendorong jajaran Pemkab Bogor, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bogor, kecamatan, kelurahan, hingga desa untuk menyerukan zakat, infak, dan sedekah, melalui Baznas Kabupaten Bogor.

Menurut dia, saat ini layanan zakat tidak hanya dilakukan secara tunai tapi juga bisa dilakukan melalui secara non-tunai dengan aplikasi berbasis digital atau QRIS.

“Kami juga sudah sampaikan melalui surat edaran mengenai zakat, infak, dan sedekah, termasuk zakat fitrah di bulan Ramadhan melalui Baznas, terutama bagi para ASN lingkup Pemkab Bogor melalui Perbup Nomor 49 Tahun 2022," ujarnya.

Asmawa mengungkapkan ada peningkatan target pengumpulan zakat dari yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp15 miliar dengan realisasi sebesar Rp16,3 miliar, kemudian mengalami kenaikan empat persen di tahun ini menjadi Rp17 miliar.

Baca juga: Pemkab Bogor dorong Baznas distribusikan dana zakat lebih efektif dan efisien

Penting penyaluran melalui Baznas, kata dia,  sebab Baznas bukan hanya sebagai lembaga pengumpul zakat saja, juga sebagai penyalur dan pendistribusi zakat-zakat warga atau umat kepada yang masyarakat membutuhkan.

“Hari ini kita bisa saksikan bagaimana Baznas memberikan bantuan modal usaha untuk masyarakat yang memang dirasakan butuh bantuan untuk meningkatkan usaha mereka,” kata Asmawa.

Sementara Ketua Baznas Kabupaten Bogor KH Lesmana mengatakan sinergi dengan Pemkab Bogor dilakukan untuk memperkuat empat ekosistem zakat.

Baca juga: Baznas Bogor target peningkatan 10 persen penerimaan zakat

Pertama harta yang sejatinya milik Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT). Kedua, harta merupakan wajib zakat. Ketiga, mustahik merupakan golongan yang berhak menerima zakat, dan keempat amir atau orang yang bertugas menjadi fasilitator dalam penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat.

“Kami terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan baik kepada para muzaki dan para mustahik. Alhamdulillah dana zakat melalui lima program sudah tersalurkan dengan baik. Kami ucapan terima kasih sampaikan kepada para muzaki khususnya pegawai ASN dan BUMD di lingkungan Pemkab Bogor yang telah menyalurkan zakat, infak, sedekahnya kepada Baznas Kabupaten Bogor,” kata Lesmana.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024