Purwakarta (Antara Megapolitan) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memberhentikan Kepala Desa Sukatani Asep Sumpena setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan.

Bupati memberhentikan Kades Sukatani itu melalui Surat Bernomor 141.2/Kep.457-DPMD/2017 yang dikeluarkan pada Kamis ini, di Purwakarta.

Poin pertama dalam surat pemberhentian itu disebutkan bupati kalau kades itu memiliki kinerja yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala desa.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus terhadap Asep Sumpena sebagai Kepala Desa Sukatani, telah ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas sebagai kepala desa," demikian di antara isi surat tersebut.

Selain berkaitan dengan penilaian terhadap tugas pokok dan fungsi, hal lain ialah mengenai buruknya pelayanan kepada warga setempat. Bahkan kades itu dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran yang diperoleh Desa Sukatani dari berbagai sumber pendapatan desa.

Sementara itu, kasus yang melibatkan Kades Sukatani tersebut kini sedang ditangani aparat kepolisian dari Polres Purwakarta.

Di antaranya kasus penggelapan dan penipuan atas pengurusan izin pembentukan Perseoran Terbatas (PT) yang masuk kategori pungli, karena peran kades tidak memiliki kewenangan untuk itu.

Ketika itu kades menjanjikan pembuatan PT, tapi janjinya itu tidak terpenuhi meski sebelumnya kades itu memintai uang pemohon pembuatan PT sebesar Rp10 juta.

Selain itu, juga terkait dengan perkara penyalahgunaan bantuan keuangan dana Desa Sukatani dan Malang Nengah yang bersumber dari APBN 2016 dengan total anggaran Rp 500 juta.

Kasus lainnya berkaitan dengan dugaan pungutan retribusi Pasar Anyar Sukatani sehari Rp400 ribu per hari terhadap ribuan pedagang pasar selama empat bulan. Setiap pedagang dimintai uang Rp 500 per hari.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017