Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap YJ (25) pelaku pengedar obat keras terbatas (OKT) jenis tramadol HCI dan Hexymer di sebuah tempat kos di Jalan Cipelangleutik, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Tersangka kami tangkap pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan YJ polisi menyita barang bukti berupa 7.710 butir OKT merek tramadol HCI 50MG dan 240 butir Hexymer," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Rabu.

Menurut Yudi, tersangka sudah lama menjadi target buruan pihaknya dan berkat informasi dari warga YJ berhasil ditangkap di salah satu tempat kos di wilayah Kecamatan Cikole.

Kepada penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, obat berbahaya tanpa izin itu didapat dari seseorang berinisial DHA untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan barang haram itu, kata dia, dengan cara bertemu langsung dengan pembeli atau dengan cara tempel melalui arahan-arahan tertentu.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok OKT itu kepada tersangka, untuk kepentingan penyidikan YJ ditahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota," tambahnya.

Akibat ulahnya pemuda ini dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 jo pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Yudi mengatakan penangkapan terhadap para pelaku pengedar narkoba dan OKT ini merupakan salah satu bukti komitmen pihaknya dalam upaya menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
 
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024