Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat membantu petani dalam membuatkan sertifikasi kepemilikan lahan garapan (Sawah) agar tidak beralih fungsi menjadi industri dan perumahan.

"Itu bertujuan untuk membantu petani karena selama ini banyak dari mereka yang lahannya masih berstatus tanah girik (belum bersertifikat)," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim di Kabupaten Bekasi, Senin.

Menurut dia dalam hal ini Dinas Pertanian akan berkordinasi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi agar mempermudah proses sertifikasi lahan pertanian itu.

Selain melegalkan status lahan milik petani, sertifikasi lahan pertanian juga nantinya akan mempermanenkan lahan pertanian sehingga tidak berubah fungsi.

"Jadi meski nanti lahan yang sudah disertifikatkan itu sudah dijual ke pihak lain, namun pemilik lahan itu tidak boleh mengalihfungsikan lahan yang dimilikinya," katanya.

Ia menambahkan untuk menetapkan agar lahan pertanian tidak dapat dipindah tangankan menjadi industri dan perumahan maka akan ada peraturan daerah (Perda) Bupati Bekasi yang menyatakan tanah garapan tidak dapat dialihfungsikan.

Dengan adanya Perda Bupati ini legalitas kepemilikan akan lebih terjamin. Bila sertifikat ini dijual maka akan tetap sama sebagaimana fungsinya.

"Perda tersebut, nantinya akan menjadi dasar penetapan Perda Lahan Abadi, dimana beberapa wilayah di sejumlah kecamatan nantinya akan masuk dalam kategori wilayah hijau yang tidak boleh diganggu dan dialihfungsikan menjadi lahan industri atau perumahan," katanya.

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin mengatakan beberapa Raperda (Rancangan Perda) yang akan dibahas di Tahun 2017 ini adalah tentang Rencana Detail Tata Ruang, Perizinan Lingkungan serta Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil.

"Untuk Raperda Lahan Abadi batal kita masukan dalam program legislasi karena memang naskah akademiknya belum jadi-jadi sampai saat ini," katanya.

Namun dalam hal ini harus segera terealisasikan, dikarenakan lahan pertanian sudah mulai terkikis habis hanya untuk kepentingan pembangunan industri maupun perumahan.

Tentu dalam menyikapinya pemerintah daerah dan legislatif harus mengambil peran serta. Alangkah baiknya bila tidak mengorbankan lahan pertanian yang merupakan jantung lumbung padi.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017