Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat segera melakukan evaluasi terhadap kesepakatan transportasi tambang di daerah itu, menyusul kecelakaan angkutan khusus komoditas itu di Jalan Raya Sudamanik, Parungpanjang, Jumat (22/3) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Tentu kami kecewa dan ini menjadi bahan evaluasi atas pelaksanaan kesepakatan antara Pemkab Bogor dengan pengusaha transportasi tambang," kata Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Sabtu.

Ia mengaku sudah menugaskan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor untuk memberikan perhatian khusus mengenai kejadian tersebut dengan meningkatkan koordinasi bersama pihak-pihak terkait dalam menegakkan aturan di lapangan.

Baca juga: Seribu cara upaya tertibkan angkutan tambang di Parungpanjang

Angkutan khusus tambang yang terlibat kecelakaan tersebut beroperasi di luar jam operasional yang telah disepakati, yakni pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB untuk kendaraan tanpa muatan dan pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB untuk angkutan tambang dengan membawa muatan.

"Ini menjadi 'warning' (peringatan) bagi aparat di lapangan untuk mencermati kejadian ini. Saya sudah tugaskan Kadishub selaku OPD (organisasi perangkat daerah) teknis," ujarnya.

Sementara, Kapolsek Parungpanjang Kompol Suharto menjelaskan kecelakaan tersebut melibatkan truk tronton engkel bernomor polisi B 9398 NYV, sebuah truk colt diesel bernomor polisi H 1556 SW, serta sebuah sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi A 3583 YQ.

Kecelakaan tiga kendaraan tersebut mengakibatkan kerusakan satu unit bangunan milik warga setempat.

Baca juga: Polisi tindaklanjuti kabar adanya pungli truk tambang di Parungpanjang

Suharto menyebutkan, peristiwa itu diawali saat truk tronton engkel yang sedang melaju dari arah Cigudeg menuju Parungpanjang kehilangan kendali saat mencoba menghindari mobil yang sedang parkir di jalan.

"Hal ini menyebabkan truk tersebut menabrak truk colt diesel yang datang dari arah Parungpanjang menuju Cigudeg, serta sepeda motor yang berada di sekitar area kecelakaan. Akibatnya, dua pengendara mengalami luka ringan," kata Suharto.

Sebelumnya, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu bersama para pengangkut (transporter) menyepakati delapan hal, usai aksi para sopir memblokade jalan raya dengan memarkirkan ratusan truk di tengah jalan pada Rabu (13/3) malam.

Baca juga: Dishub Bogor bersama kepolisian mulai terapkan sanksi atas truk tambang langgar aturan

Delapan kesepakatan ini menitikberatkan pada kembali diperbolehkannya angkutan tambang tanpa muatan beroperasi di siang hari, namun dengan sejumlah ketentuan yang mesti dipatuhi oleh mereka. 

Hal itu tertera pada poin pertama kesepakatan yang menyatakan bahwa pemberlakuan kembali pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosong dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Pemberlakuan uji coba tersebut dilaksanakan mulai 14 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024