Bogor (Antara Megapolitan) - Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, mengungkap praktek perjudian `online` jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

"Kami menerima informasi adanya praktek perjudian `online` sepakbola, langsung ditindaklanjuti oleh Kasatreskrim, hingga pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan kepada sejumlah orang di lokasi perjudian," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Makopolresta Kedung Halang, Jumat malam.

Ulung mengungkapkan, perjudian `online` sepakbola jaringan internasional tersebut beroperasi di perumahan Bogor Nirwana Residence, Kecamatan Bogor Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan 22 orang pekerja jaringan judi `online` yang sebagian besar adalah perempuan bertindak sebagai operator.

"22 orang ini memiliki tugas masing-masing ada yang bertindak sebagai operator, admin, humas dan manajer," katanya.

Selain menangkap 22 orang pelaku, usai melakukan penggeledahan diamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima unit laptop, perangkat wifi, 44 unit telepon genggam android, tiga CCTV, kursi, belasan earphone, satu unit televisi dan sejumlah berkas-berkas, serta buku catatan nomor contak pelanggannya.

Modus operandi perjudian `online` tersebut, pelaku terdiri dari operator, admin dan manajer. Manajer berhubungan dengan jaringan yang ada di Manila, Filipina yang memberikan nomor.

"Nomor yang didapat dari Manila, dilempar ke admin, lalu dari admin dikirim ke operator. Di antara ketiganya terjalin komunikasi, pelanggan yang mau ikut akan mendapatkan nomor ID dan password setelah membayar sejumlah dana," katanya.

Untuk ikut dalam perjudian `online` tersebut, konsumen harus membayar uang mulai dari Rp100 ribu tarif terendah hingga Rp500 ribu. Konsumen yang sudah membayar akan mendapat ID dan password untuk bisa masuk ke akun perjudian `online` tersebut.

"Pemasang langsung berhubungan dengan permainan, jadi menang atau tidak yang tahu jaringan atas. Mereka yang kita amankan saat ini hanya operator dan admin saja," katanya.

Ulung menyebutkan, dari keterangan pelaku praktek perjudian `online` tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Diperkirakan, jaringan tersebut juga terdapat di beberapa kota.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Chondro Sasongko menyebutkan, operator yang dipekerjakan oleh jaringan judi `online` tersebut kebanyakan perempuan. Mereka menerima gaji berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp4 juta per bulan.

"Kami masih melakukan pendalaman, dari catatan mereka penggunanya sudah ribuan orang," kata Chondro.

Menurut Chondro, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-Undang ITE. Ancaman bisa mencapai 10 tahun.

Sejumlah operator judi `online` yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kedung Halang. Sejumlah perempuan histeris, dan satu orang dilarikan ke rumah sakit karena asmanya kambuh. Dua orang lainnya histeris shock dengan adanya penangkapan tersebut.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017