Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Jawa Barat, mengembangkan inovasi ruang biru atau "blue room" dalam rangka meningkat layanan informasi kependudukan guna mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2018.
"`Blue room` dapat dimanfaatkan untuk kepentingan semua pihak, termasuk aparat kepolisian, aparat keamanan lain terkait kriminalitas," kata Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Dody Ahdiyat di Bogor, Kamis.
Ia menjelaskan, kehadiran ruang biru sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terutama tentang pemanfaatan data penduduk sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan di semua satuan kerja perangkat daerah lingkup Kota Bogor.
Fungsi lain ruang biru Disdukcapil tersebut sebagai ruang informasi dan pengaduan layanan kependudukan dan catatan sipil di Kota Bogor dengan memanfaatkan semua media mulai dari media sosial dan berbagai media lainnya.
"Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses layanan," katanya.
Dodi mengatakan, fungsi utama pembangunan ruang biru Disdukcapil adalah untuk menyajikan data kependudukan secara `real time` atau setiap waktu yang diaplikasikan melalui `dashboard` Disdukcapil Kota Bogor yang terletak di Jl Achmad Adnawijaya, Bantar Jati.
"Aplikasi ini kita sebut sistem informasi data administrasi kependudukan atau disingkat Sitanduk," katanya.
Sitanduk mengambil data dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikembangkan lagi oleh Disdukcapil Kota Bogor.
Selain itu, Sitanduk juga berisi data penduduk Kota Bogor mulai dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan hingga tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT).
Bahkan sesuai nama sesuai alamat penduduk (by name by address) yang diaplikasikan dalam diagram statistik untuk mempermudah pembacaan profil data penduduk mulai dari jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, struktur umur, jenis kelamin, jenis pendidikan, dan sesuai elemen data formulir permohonan kartu keluarga.
"Terakhir data yang masuk dalam Sitanduk sesuai dengan permintaan bapak wali kota. Yakni, jumlah angka perceraian yang datanya akan diminta dari Pengadilan agama," katanya.
Dodi menambahkan, untuk sementara waktu data Sitanduk belum bisa diintegrasikan dengan data SIAK yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"`Blue room` dapat dimanfaatkan untuk kepentingan semua pihak, termasuk aparat kepolisian, aparat keamanan lain terkait kriminalitas," kata Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Dody Ahdiyat di Bogor, Kamis.
Ia menjelaskan, kehadiran ruang biru sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terutama tentang pemanfaatan data penduduk sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan di semua satuan kerja perangkat daerah lingkup Kota Bogor.
Fungsi lain ruang biru Disdukcapil tersebut sebagai ruang informasi dan pengaduan layanan kependudukan dan catatan sipil di Kota Bogor dengan memanfaatkan semua media mulai dari media sosial dan berbagai media lainnya.
"Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses layanan," katanya.
Dodi mengatakan, fungsi utama pembangunan ruang biru Disdukcapil adalah untuk menyajikan data kependudukan secara `real time` atau setiap waktu yang diaplikasikan melalui `dashboard` Disdukcapil Kota Bogor yang terletak di Jl Achmad Adnawijaya, Bantar Jati.
"Aplikasi ini kita sebut sistem informasi data administrasi kependudukan atau disingkat Sitanduk," katanya.
Sitanduk mengambil data dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikembangkan lagi oleh Disdukcapil Kota Bogor.
Selain itu, Sitanduk juga berisi data penduduk Kota Bogor mulai dari tingkat kota, kecamatan, kelurahan hingga tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT).
Bahkan sesuai nama sesuai alamat penduduk (by name by address) yang diaplikasikan dalam diagram statistik untuk mempermudah pembacaan profil data penduduk mulai dari jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, struktur umur, jenis kelamin, jenis pendidikan, dan sesuai elemen data formulir permohonan kartu keluarga.
"Terakhir data yang masuk dalam Sitanduk sesuai dengan permintaan bapak wali kota. Yakni, jumlah angka perceraian yang datanya akan diminta dari Pengadilan agama," katanya.
Dodi menambahkan, untuk sementara waktu data Sitanduk belum bisa diintegrasikan dengan data SIAK yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017