Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jabar, bernama Andi Nurmawan (AN) di Rutan Kelas I Bandung (Kebonwaru), sementara dua orang sebelumnya ajukan jadwal ulang pemeriksaan..

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, karena terkait dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkab Majalengka itu dalam kegiatan pembangun guna serah Pasar Sindangkasih Cigasong.

"Pada Selasa tanggal 19 Maret 2024, kami melakukan penahanan upaya paksa terhadap salah satu tersangka dalam kasus Pasar Sindangkasih. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandung. AN ini merupakan swasta," kata Syarief dalam keterangan di Bandung, Rabu.

Baca juga: Polda Jabar tangkap kades jual tanah aset desa seluas 4,7 hektare

Syarief mengatakan bahwa pada Selasa (19/3), AN menjalani pemeriksaan terkait kasus Pasar Sindangkasih, bersama dengan dua tersangka lainnya yakni Irfan Nur Alam (INA) dan M.

"Jadi seharusnya ada tiga tersangka kasus Pasar Sindangkasih yang diperiksa, tapi dua tersangka yakni INA dan M mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan," ucapnya.

Irfan Nur Alam yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka yang dijadikan tersangka pekan lalu, memang tidak terlihat datang ke Kejati Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya karena pemanggilan pada Irfan Nur Alam untuk diperiksa diterima langsung oleh yang bersangkutan.

Baca juga: Pelayanan publik hingga jual beli jabatan masih jadi sektor yang rentan korupsi

"Surat pemanggilan dan penetapan tersangka itu sudah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan. Selanjutnya kami tunggu sikap penyidik dulu," ucap dia.

Sebelumnya, Kejati Jabar menetapkan INA sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka, terkait perannya dalam penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

"INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, merupakan pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka sejak tahun 2019 sampai 2021," ucap Cahya dalam keterangannya di Bandung, Jumat (15/3).

Cahya menjelaskan tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan INA sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Baca juga: Selewengkan dana desa Rp685 juta, Polres Sukabumi tahan mantan Kades Kademangan

Lebih lanjut, Cahya membeberkan bahwa pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020, melaksanakan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) atas tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, di mana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan, kemudian selaku sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh tersangka INA.

Mitra yang terpilih dalam bangun guna serah itu, adalah PT Purna Graha Abadi (PGA), setelah H Endang Rukanda (Komisaris Utama PT PGA) mengeluarkan sejumlah uang tunai diberikan kepada AN (pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka dua tahun lalu) dan DRN (PNS yang telah ditetapkan tersangka dua tahun lalu) yang membantu INA dalam mengatur pemenang lelang proyek.

Kemudian PT PGA juga mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT KEB, sehingga jumlah totalnya miliaran rupiah, untuk pengkondisian dalam lelang proyek.

"Dari uang yang masuk ke rekening PT KEB, kemudian dilakukan penarikan oleh AN bersama dengan DRN. Sejumlah uang tersebut ditransfer oleh PT PGA untuk mengkondisikan PT PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan bangun guna serah," ujar Cahya.

Diketahui, INA merupakan anak mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi. Pada 2019 lalu, INA sempat membuat heboh masyarakat Majalengka karena menembak rekanan kontraktor. Kejadian ini dipicu masalah utang. Walaupun telah terjerat kasus penembakan, INA tetap berstatus ASN. Bahkan jabatannya dipromosikan menjadi Kepala BKPSDM Majalengka.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024