Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memeriksa sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dugaan penggelembungan suara pada Pemilu 2024.

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi di Cibinong, Selasa, mengungkapkan bahwa pihaknya mulai memanggil PPK satu persatu untuk mendalami dugaan penggelembungan suara di sejumlah kecamatan.

"Hari ini (PPK) Klapanunggal dulu, proses dari pukul 14.00 WIB tadi," kata Juhdi.

Meski proses klarifikasi sudah berjalan sekitar enam jam, tapi Bawaslu Kabupaten Bogor belum merampungkan pemeriksaan hingga pukul 20.00 WIB.

"Ini sedang proses klarifikasi, masih proses, belum beres," ujar Juhdi.

Baca juga: Bawaslu Bogor dalami temuan penggelembungan suara di sejumlah kecamatan

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengungkapkan bahwa dugaan penggelembungan terjadi akibat adanya pergeseran suara mulai dari antar partai, antar caleg, hingga pergeseran suara partai ke suara caleg.

Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.

Ridwan mengaku akan menindaklanjuti dugaan kecurangan dari penggelembungan suara tersebut.

Ia menegaskan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang terbukti dengan sengaja menggeser suara dapat dikenakan sanksi.

"(Sanksinya) pidana bisa masuk, terus ke etik pun bisa," kata Ridwan.

Baca juga: Bawaslu Bogor ancam sanksi pidana pelaku penggelembungan suara di kecamatan

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia di tempat yang sama mengaku menunggu rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan penggelembungan suara yang dilakukan penyelenggara Pemilu.

"Kita menunggu hasil dari Bawaslu rekomendasinya bagaimana terkait rekan-rekan kita yang diduga menggelembungkan suara," ujarnya.

Adi memastikan bahwa saat pleno di tingkat kecamatan, belum ditemukan aksi pergeseran ataupun penggelembungan suara baik partai maupun caleg.

"Jadi, di (pleno) tingkat kecamatan mereka tidak ada masalah. Memang ada macam-macam kriterianya, ada yang memang ketika mereka akan melakukan finalisasi tiba-tiba dicek ulang datanya mau sinkronisasi, tau-tau berubah," kata Adi.

Baca juga: Bawaslu Bogor temukan aksi penggelembungan suara Pemilu 2024 di sejumlah kecamatan

KPU Kabupaten Bogor juga akan mengambil tindakan tegas bagi PPK yang terbukti dengan sengaja menggelembungkan suara.

"Kalau memang terbukti kami akan melakukan memberhentikan tetap terhadap PPK terkait," tuturnya.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024