Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi izin usaha tambang. JATAM melaporkan Menteri Bahlil Lahadalia ke KPK soal keputusan pencabutan izin usaha tambang yang diduga merugikan ekonomi negara.

Koordinator Jatam Melky Nahar memaparkan, dilaporkannya Menteri Bahlil ke KPK merupakan upaya untuk mengungkap keadilan dan kebenaran.

"KPK adalah instrumen pemeriksa untuk menemukan pihak yang secara umum biasanya hampir tidak pernah diperiksa secara serius," kata Melky.

Sementara, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa setiap laporan yang masuk sebagai bagian dari peran masyarakat. Sehingga, laporan yang diajukan Jatam akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengaduan yang berlaku.

Ali Fikri mengaku, komunikasi intensif antara KPK dan JATAM dalam laporan dugaan korupsi ini sangat penting. Pasalnya, KPK membutuhkan waktu yang cukup lama, setidaknya 30 hari kerja untuk memproses laporan tersebut. 

"Ada komunikasi dan koordinasi terus-menerus untuk melengkapi data, yang awalnya sudah diserahkan. Makanya, kalau ada laporan ke KPK, harus disertai dengan data awal," kata Ali Fikri.

"Namun, hal ini tidak berarti bahwa KPK diam setelah menerima laporan. Sebaliknya, KPK akan melakukan proses evaluasi terhadap data dan informasi yang ada," tambahnya.

Begitupun jika bukti yang dilayangkan tersebut tidak mencukupi, maka pihak pelapor akan diberitahu secara transparan oleh KPK.

"Ini merupakan bagian dari proses yang jujur dan terbuka yang dijalankan oleh lembaga tersebut," tuturnya.

Pewarta: ANTARA

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024