Sebagai salah satu kota yang menngembangkan diri menjadi Smart City, Pemerintah Kota Bogor terus berupaya mengoptimalkan pemaanfatan teknologi informasi. Termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan memudahkan, menyederhanakan sitem dan menjamin transparansi.

Prinsip ini pula yang kemudian dikembangkan  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor dengan me-launching Ruang Biru (Blue Room). Pada dasarnya Blue Room merupakan sebuah ruangan tempat menyimpanan dan pengolahan data base informasi kependudukan. Sekaligus ruang ini difungsikan sebagai pendukung berlakunya layanan kependudukan online.

Menurut Dody Achdiat, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor,  fasilitas ini bisa jadi merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia, karena menampilkan seluruh profil kependudukan Kota Bogor sesuai by name by adrress. Seluruh data base tersebut diolah dalam sebuah Aplikasi bernama Sistem Informasi Data Adminitrasi Kependudukan (Sitanduk).

Data Base kependudukan yang berada di Blue Room dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak. Tidak hanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, melainkan juga seperti Kepolisian, Kodim, KPU, yang membutuhkan data kependudukan di Kota Bogor.

Sebagai contoh, Polresta Bogor Kota dapat mencari data seseorang yang terlibat kriminalitas dengan memasukan Nomor KTP-nya. Sementara, Dinas Kesehatan dapat melihat data golongan darah di Kota Bogor untuk keperluan
stock darah. Ketika Pilkada nanti Blue Room bisa juga digunakan untuk memonitor pergerakan Surat Keterangan dan KTP yang dianggap mencurigakan di TPS. Validitas data KTP tersebut kemudian  bisa dicek kebenarannya di Blue Room.

“Kalau untuk kebutuhan internal, Disdukcapil memonitor pelayanan yang ada di enam kecamatan dan BTM. Jika di salah satu tempat tersebut terjadi penumpukan akan langsung diturunkan tim Unit Reaksi Cepat (URC) untuk
membantu menggunakan mobil keliling,” ujar Dody.

Fungsi lain dari Blue Room adalah menjadi sarana Registrasi Online (pelayanan kependudukan berbasis IT). Warga yang ingin merubah atau memperbarui data KTP (tanpa terkeculai rekam KTP harus tetap ke Kecamatan), Kartu Keluarga (KK) atau Akta Kelahiran (on progress) bisa dilakukan cukup dengan mengakses disdukcapil.kotabogor.go.id. Pemohon terlebih dahulu melakukan registrasi pendaftaran, memilih (KTP/KK/Akta Kelahiran) sesuai kebutuhan, lalu memasukan data yang diperlukan.

“Data registrasi online yang berhasil akan masuk ke Blue Room yang kemudian ditindaklanjuti operator. Ketika produk atau dokumen sudah selesai, pemohon akan dikirimi SMS untuk mengambil dokumen langsung di Kantor Disdukcapil,” terangnya.

Dengan demikian Registrasi Online ini menjadi tambahan titik layanan dokumntasi kependudukan. Selama ini layanan tersebut baru bisa dilakukan secara manual di Disdukcapil, Enam Kecamatan, Mal BTM, Mobil Pelayanan
Keliling dan Mobile On Roll (Pelayanan dari pintu ke pintu khusus warga yang sakit, Narapidana dan Pasien RSJ).

Selain itu sistem online, sekaligus memberi kemudahan kepada warga untuk senantiasa meng-update perubahan data. Juga turut meminimalisir pertemuan antara petugas dan warga. Kondisi seperti itu dapat meminimalisir potensi
kemungkinan terjadinya tindakan di luar ketentuan, terutama praktek pungutan liar dan pemberian gratifikasi. “Semua ini dilakukan karena kami ingin memberikan kebahagiaan kepada warga dengan kemudahan dalam pelayanan kependudukan,” pungkas Dody.

Kedepan diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan sistem pelayanan online ini. Dengan sistem ini masyarakat bisa dengan segera meng-update data diri masing-masing. Juga bisa mengurus dokumen kependudukan yang dibutukan
dengan lebih cepat dan lebih praktis.  (Advertorial)

*SEKRETARIAT DAERAH KOTA BOGOR*
Jl. Ir. H. Juanda No. 10
Telp. 0251 – 8321 075 Ext. 245 Fax. 0251 – 8326 530
BOGOR - 16121

Pewarta: Disdukcapil dan Sekda Kota Bogor

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017