Sukabumi (Antara Megapolitan) - Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan menargetkan setiap tahun bisa memulangkan sedikitnya 50 ribu TKI bermasalah.

"Ada sekitar 1,8 juta WNI di luar negeri bermasalah dan sebagian besar didominasi TKW. Kami sudah menargetkan setiap tahun bisa memulangkan 50 ribu orang," kata Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Sujatmiko di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, pada 2015 sebanyak 94 ribu orang TKW sudah dipulangkan ke Indonesia dan untuk 2016 pihaknya telah memulangkan 48 ribu orang sehingga dengan adanya target tersebut selama lima tahun bisa memulangkan 250 ribu WNI khususnya TKI bermasalah.

WNI di luar negeri yang bermasalah itu banyak faktor seperti gaji tidak dibayar, tidak punya paspor, terlibat kriminal, dan lai-lain. Namun untuk memulangkannya membutuhkan anggaran yang besar.

Oleh karena itu, katanya, ketimbang digunakan untuk memulangkan WNI bermasalah pihaknya berharap pada masa datang anggaran besar itu bisa digunakan guna pelatihan pemberdayaan sehingga ketika akan berangkat menjadi TKI mempunyai keterampilan.

Selain itu di Sukabumi sejak 2007 sampai 2015 ada 567 TKI yang bermasalah kebanyakan mereka menjadi korban eksploitasi ekonomi, seksual, dan pengantin pesanan.

"Pengiriman TKI secara ilegal dapat membahayakan masyarakat sehingga harus dicegah dan diberhentikan karena tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tambahnya.

Jaringan yang memberangkat WNI ke luar negeri melalui jalur ilegal akan dijerat TPPO sesuai undang-undang yang berlaku agar angka korban bisa ditekan yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Ia mengimbau warga yang ingin menjadi TKI agar menggunakan jalur legal dengan dilengkapi administrasi sesuai aturan yang ada. Harus diakui banyak TKI ilegal yang bermasalah sulit dilacak datanya karena tidak ada dalam database baik di pemda maaupun pusat.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017