Presiden Mesir Abdel-Fattah al-Sisi pada Minggu mengatakan negaranya tidak akan membiarkan pemindahan paksa warga Palestina dari Jalur Gaza.

Sisi mengadakan pembicaraan dengan Presiden Komisi Uni Eropa Ursula von der Leyen di sela-sela KTT Mesir-Eropa di Kairo.

"Mesir menolak pemindahan paksa warga Palestina dari tanah mereka dan tidak akan mengizinkannya," kata pemimpin Mesir tersebut seperti dikutip dari pernyataan presiden.

Sisi juga menggarisbawahi perlunya gencatan senjata di Jalur Gaza.

Baca juga: Israel tidak akan tunduk pada tekanan internasional untuk hentikan perang di Gaza

Perundingan antara kedua belah pihak membahas kerja sama bilateral antara Mesir dan Uni Eropa serta perkembangan regional, kata pernyataan itu.

Mesir dan Uni Eropa bersiap meningkatkan hubungan mereka ke "kemitraan komprehensif strategis" pada Minggu, di tengah laporan bahwa blok Eropa tersebut akan memberi Kairo paket pendanaan sebesar 7,4 miliar euro (sekitar Rp126,2 triliun) dari 2024-2027 untuk menstabilkan perekonomian mereka.

Mesir telah berada di bawah tekanan ekonomi akibat perang Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza, yang berdampak pada pendapatan negara itu dari sektor pariwisata dan pelayaran yang melalui Terusan Suez.

Baca juga: Hamas: Usulan kesepakatan gencatan senjata di Gaza "realistis"

Israel melancarkan serangan militer mematikan di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan hampir 1.200 orang.

Lebih dari 31.600 warga Palestina, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak saat itu telah tewas di daerah kantong tersebut, dan hampir 73.700 lainnya luka-luka di tengah kehancuran massal dan kelangkaan bahan kebutuhan pokok.

Perang Israel telah memaksa 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan terhadap sebagian besar makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur daerah itu telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Baca juga: Palestina tuduh Netanyahu halangi pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza

Israel dituding melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan aksi genosida dan mengambil langkah untuk memastikan bahwa bantuan kemanusiaan disalurkan kepada warga sipil di Gaza.

Sumber: Anadolu

Pewarta: Katriana

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024