Bandarlampung (Antara Megapolitan) - Pemerintah Provinsi Lampung kembali menambah daftar prestasinya di tingkat nasional. Kali ini, penghargaan yang didapat sebagai provinsi terbaik dalam pembentukan pengorganisasian dan tata kerja pada bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) tahun 2017.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung Bayana menginformasikan, Penghargaan itu diberikan kepada Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Satria Alam dalam Rapat koordinasi nasional (Rakornas) bidang koperasi dan UMKM di Bali, yang berlangsung pada 22-24 Maret 2017.

Dalam Rakornas yang dibuka Menteri Koperasi AA. Puspayoga, Provinsi Lampung juga menerima Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan CD Online Data System (ODS) Data Koperasi bersama 34 provinsi lain.

Prioritas Pembangunan

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Lampung Agus Nompitu yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, dalam Rakornas tersebut dihasilkan kesimpulan bahwa Agenda utama di bidang Koperasi dan UKM akan lebih difokuskan pada Perencanaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018.

Menurutnya, ada empat prioritas nasional, meliputi penangulangan kemiskinan, pendidikan, pembangunan wilayah, dan pengembangan dunia usaha dan pariwisata.

Kemudian, ada empat program prioritas meliputi, peningkatan daya saing UMKM dan koperasi, pendidikan vokasi, pencegahan dan penanggulangan bencana dan pembangunan wilayah perbatasan dan daerah tertinggal, serta pengembangan dunia usaha dan pariwisata.

"Sementara fokus kedua tentang Prioritas Pengembangan Koperasi dan UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM," kata Agus.

Selain itu, untuk mendukung akselerasi Program Aksi Reformasi Koperasi, ada beberapa rekomendasi ke depan di antaranya, untuk mengantisipasi maraknya mal praktik koperasi dewasa ini khususnya Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Jasa Keuangan (KJK), perlu dipertimbangkan adanya moratorium pemberian Badan Hukum dan pemberian izin atas KSP/KJK.

"Dalam kaitan ini Pemerintah Provinsi Lampung akan membahas lebih lanjut bersama unit deputi terkait di Kementerian Koperasi dan UKM. Perlu juga dipertimbangkan adanya kebijakan melalui fit and proper test bagi calon pengurus KSP/KJK dan pengelola USP,"  ujarnya.

Selain itu, kata Agus menambahkan, sebagai upaya percepatan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran terkait program strategis Kementerian Koperasi dan UKM yang dialokasikan ke daerah, khususnya ke Provinsi Lampung, akan diarahkan melalui mekanisme pembelanjaan dengan pola Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Pola DAK ini antara lain untuk Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Koperasi dan Pusat Layanan Usaha Terpadu," ujarnya. (RLs/HMS/ANT/BPJ/MTh).

Pewarta: Humas-Protokol Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017