Tim gabungan petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat, menangkap dua orang pemuda masing-masing berinisial RH (27 tahun) warga Desa Ie Beudoh dan SU (27 tahun) warga Desa Mon Bateung, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, karena diduga tidak berpuasa di bulan suci Ramadhan.

“Keduanya kita tangkap saat sedang menikmati minuman di lokasi Pantai Wisata Ujung Karang Meulaboh,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Lazuan kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat.

Ia menjelaskan, kedua pemuda tersebut mengaku sengaja tidak berpuasa setelah sebelumnya membeli minuman, makanan dan rokok di sebuah warung menuju ke lokasi pantai wisata.

Saat diperiksa penyidik, RH dan SU mengaku sengaja tidak berpuasa karena kelelahan setelah menunggu di rumah sakit untuk berobat jalan, kemudian keduanya ke pantai untuk menikmati minuman dan makanan sambil merokok.

Atas perbuatannya, kata Lazuan, kedua pemuda tersebut melanggar Pasal 10 dan Pasal 11 Qanun (Perda) Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

Dalam pasal ini dengan jelas mengatur kewajiban berpuasa bagi Muslim serta larangan menyediakan fasilitas/peluang kepada warga Muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

“Untuk sementara keduanya kita kenakan wajib lapor, keduanya juga sudah kita serahkan kepada pihak keluarga dan orangtua masing-masing untuk dilakukan pembinaan,” kata Lazuan.

Lazuan menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus berupaya menjaga ketenteraman masyarakat termasuk di bulan suci Ramadhan, sehingga tidak ada warga atau masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan penerapan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Muslim agar dapat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah secara khusyuk, serta dapat melaksanakan ibadah dengan baik dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan syariat Islam di Aceh.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024