Bandarlampung (Antara Lampung/Antara Megapolitan) - Gumsoni, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bandarlampung menyerahkan diri ke polisi, setelah dua minggu melarikan diri usai ditemukan alat isap narkoba di ruang kerjanya.

"Gumsoni memang benar telah menyerahkan diri ke Polresta Bandarlampung pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi, di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan, tersangka sedang diperiksa lebih lanjut terkait kepemilikan alat isap narkoba jenis sabu-sabu di ruang kerjanya.

Tersangka tengah diperiksa bersama dengan rekannya Iskandar yang berstatus sebagai saksi, mengingat saat pemeriksaan ruangan disaksikan oleh rekannya tersebut.

"Untuk air softgun diketahui milik Iskandar dan memiliki surat yang lengkap, tersangka akan ditahan dalam kurun waktu dua kali dua puluh empat jam," kata dia pula.

Menurutnya, jika diperlukan penahanannya akan diperpanjang, untuk pemeriksaan lebih lanjut, karena Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung akan melakukan pemeriksaan urine yang diduga telah hilang.

"Kami tidak hanya berhenti memeriksa urine, sebab banyak sekali hal yang tidak bisa dihilangkan begitu cepat," kata dia lagi.

Ia melanjutkan, dugaan sementara tersangka merupakan pemakai narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan laporan awal.

Pemeriksaan pertama di ruang kerjanya ditemukan alat isap jenis sabu-sabu dan satu plastik sisa pakai, pemeriksaan ruangan kedua ditemukan satu paket sabu-sabu.

Sementara ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Tersangka Gumsoni tidak menjawab sepatah kata pun saat ditanya wartawan terkait pelariannya selama dua minggu itu.

"Alhamdulillah, saya sehat," kata dia, saat ditanya awak media.

Namun tersangka sempat membantah terkait keberadaannya di Mall Boemi Kedaton Bandarlampung beberapa hari lalu.

Pewarta: Triono S & Roy BP

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017