Jakarta (Antara Megapolitan) - Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan investasi atau penghimpunan dana masyarakat oleh enam perusahaan, karena dilakukan tanpa izin dari otoritas ataupun regulator terkait.

"Kegiatan mereka berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar peraturan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing yang juga Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, di Jakarta, Minggu.

Sejak Januari hingga akhir Maret 2017, Satgas Waspada Investasi dan OJK sudah menghentikkan kegiatan 19 perusahaan investasi yang tidak memiliki izin.

Enam perusahaan yang kegiatan usahanya dihentikan pada akhir Maret 2017 adalah Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi.

"Enam entitas tersebut harus segera menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang," katanya.

Berdasarkan penyelidikan Satgas Waspada Investasi, enam entitas usaha tersebut tidak dapat menunjukkan legalitas usaha, maupun kejelasan kegiatan usaha, dan domisili usaha yang telah dilakukan.

Misalnya, situs StarFive2U.com menawarkan pengelolaan dana investor dengan cara perdagangan, komoditi, dan "crypto currency" sejak 2014. Keuntungan yang dijanjikan adalah lima per hari dan berlangsung selama 20 hari sejak akun member aktif. Komisi dari persen sebesar 1,5-2 persen per hari.

Namun domisili kegiatan StarFive2U.com tidak diketahui. Begitu juga, mengenai kepengurusan dan penanggung jawab usaha tersebut, StarFive2U.com dinilai tidak transparan.

Tidak hanya StarFive2U.com, PT Alkifal Property juga memiliki kegiatan usaha yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. PT Alkifal Property menawarkan program kepemilikan rumah tanpa harus melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), namun domisili dari kegiatan Alkifal tidak diketahui.

"Kepengurusan atau penanggung jawab tidak diketahui. Kegiatan usaha yang dilakukan secara detail juga tidak diketahui," kata Tongam. 

Pewarta: Indra Arief Pribadi

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017