Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam melayani masyarakat selama Ramadhan 1445 Hijriah.

Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Bogor, Senin, mengungkapkan bahwa ketentuan jam kerja ini telah ia tetapkan melalui Surat Edaran (SE) nomor: 00.8/657-Org, mengacu pada Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023.

Ia menyebutkan, bagi ASN di perangkat daerah yang menjalani 5 hari kerja dalam seminggu, memulai jam pelayanan pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Mereka diberi waktu beristirahat selama 30 menit, dari pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Baca juga: Pemkab Bogor lalukan penyesuaian jam kerja ASN tekan polusi udara
Baca juga: Pelayanan publik di Kota Bogor menyesuaikan jam kerja ASN selama Ramadan

Khusus pada hari Jumat, mereka memulai pelayanan pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Sedangkan bagi para ASN yang menjalani 6 hari kerja dalam seminggu, memulai jam pelayanan pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Asmawa menjelaskan, bagi ASN perangkat daerah, unit pelaksana teknis, unit kerja, RSUD dan BUMD yang melaksanakan jam kerja berdasarkan penugasan atau shift, jam kerjanya dapat diatur lebih lanjut oleh kepala unit pelaksana kerjanya masing-masing.

Baca juga: Jam kerja ASN Kota Bogor disesuaikan selama bulan Ramadhan 1442 H

"Namun harus sesuai kewenangannya dengan ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu adalah 37,5 jam," kata Asmawa.
 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024