Duta Besar RI untuk Kerajaan Thailand merangkap UNESCAP, Rachmat Budiman, membahas aturan impor barang pindahan dan kiriman, termasuk hadiah, dari Thailand ke Indonesia pada acara “Dubes RI Menyapa” di Thailand, Kamis dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman WNI terhadap aturan terkait.

“Mengingat seringnya WNI di Thailand datang ke KBRI Bangkok menanyakan prosedur pengiriman barang atau membawa barang pindahan dari Thailand ke Indonesia, maka kami adakan sosialisasi ini," kata Dubes Rachmat dalam siaran pers KBRI Bangkok diterima di Jakarta, pada Jumat.

Menurut dubes, pemahaman peraturan mengimpor barang dari Thailand ke Indonesia penting bagi semua WNI di Thailand agar ketika pemindahan barang ke Indonesia mereka sudah memahami prosedur serta kewajibannya.

Rachmat juga menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan seluruh masyarakat Indonesia di Thailand atas dukungan dan partisipasinya pada kegiatan tersebut.

"KBRI Bangkok terbuka untuk saran dan masukan dari WNI untuk membahas isu-isu yang menjadi kebutuhan WNI di Thailand dan diharapkan kegiatan silaturahmi tersebut tetap berjalan dengan baik dan memberikan manfaat," kata dia.

Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo memberikan paparan tentang peraturan impor barang dari luar negeri ke Indonesia secara umum, termasuk daftar barang-barang yang dilarang diimpor, barang terbatas diimpor dan barang boleh diimpor dengan ketentuan tertentu.

Peserta Pekerja Migran Indonesia yang hadir diingatkan untuk memastikan dirinya terdaftar di BP2MI.

Pewarta: Asri Mayang Sari

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024