Purwakarta (Antara Megapolitan) - Aparat kepolisian dari Unit Satreskrim Polres Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, meringkus enam pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi yang diproduksi PT Petrokimia dan PT Pupuk Kujang.

"Enam pelaku yang ditangkap itu masing-masing, dua kepala gudang, satu petugas administrasi dan tiga petugas checker," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Agta Bhuwana Putra, di Purwakarta, Kamis.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap enam pelaku dilakukan dengan melakukan penggerebekan dua gudang penyimpanan pupuk bersubsidi milik PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Kujang Cikampek.

Penggerebekan dilakukan terkait dengan laporan adanya mafia pergudangan yang telah menyelewengkan pupuk.

Gudang yang digerebek merupakan gudang lini III yang berlokasi di Kawasan industri Sumber Karya Internasional di jalan raya Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani.

"Modusnya, mereka (para pelaku) mengurangi volume pupuk bersubsisi kemasan 50 kilogram," katanya.

Karung kemasan pupuk yang 50 kilogram itu dibolongi dengan menggunakan paralon yang ujungnya sudah diruncingkan. Lalu, isinya dikeluarkan 3-5 kilogram per karung.

Setelah itu, karung yang sudah mengalami kerusakan itu diganti dengan karung baru yang resmi dikeluarkan oleh pabrik.

Begitu juga dengan pupuk yang mereka curi, dikumpulkan lalu dikemas dalam karung resmi ukuran 50 kilogram. Dalam sebulan, enam tersangka ini mampu mencuri pupuk bersubsidi hingga mencapai 33 ton.

Pupuk tersebut kemudian di jual ke petani langsung dan ke pengecer seharga Rp1.500-2.000 per kilogram. Mereka menjual pupuk hasil penyelewengan itu, tanpa surat DO.

Sesuai dengan pengakuan pelaku, aksi penyelewengan tersebut sudah dilakukan selama sekitar setahun.

Menurut Kasatreskrim, tindakan penyelewengan pupuk itu telah merugikan petani. Sebab, volume pupuk bersubsidinya berkurang.

Atas tindakannya itu, keenam pelaku dijerat pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 1 sub 3e Undang Undang Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Ancamannya enam tahun kurungan penjara.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017