Bandarlampung (Antara Megapolitan) - Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2016 secara E-Filing, disaksikan oleh Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung Ema Sulistyowati, Kepala KPP Pratama Teluk Betung Faisal Fatahillah, Kepala KPP Pratama Tanjung Karang Abdul Gani, dan Para Kepala Bidang Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung beserta Asisten III Bidang  Adiministrasi Umum Ir Hamartoni Ahadis MM, Kadis Pendapatan Daerah, Karo Keuangan.

Kepala Bagian (Kabag) Humas & Komunikasi Publik Pemprov Lampung Heriyansyah menjelaskan, penyerahan SPT Tahunan Gubernur Lampung itu berlangsung di Ruang Kerja Gubernur, di Bandarlampung, Selasa, 21-03-2017.

Heriyansyah menerangkan, diharapkan masyarakat di Provinsl Lampung dapat mengikuti teladan dari Gubernur dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Sebagaimana diketahui bahwa pajak telah menjadi tulang punggung pendanaan negara untuk digunakan dalam melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan.

Kepada Wajib Pajak diharapkan agar segera menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2016 tanpa menunggu batas akhir penyampaian tanggal 31 Maret 2017.


Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung Ema Sulistyowati melaporkan kepada gubernur Lampung bahwa dengan Dasar UU Nomor: 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 55 Tahun 2005 Tentang Dana Perimbangan, Dana Bagi Hasil, selanjutnya disebut DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka prosentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal 21.

PPh Pasal 21

80% dari PPh untuk Pusat, 20% untuk Daerah dengan alokasi 8% untuk provinsi yang bersangkutan, dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. 12 % itu kemudian alokasinya 8,4% untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar dan 3,6% untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

Prosentase Dana Bagi Hasil PBB terdiri dari: 10% Pemerintah Pusat (6,5% dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota, 3,5% dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan). 90% Pemerintah Daerah (16,2% untuk provinsi yang bersangkutan, 64,8% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan, 9% untuk biaya pemungutan).

Kakanwil DJP Bengkulu dan Lampung Mengharapkan Dukungan Kerja sama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung terkait Kebijakan berupa peraturan gubernur untuk badan usaha/perorangan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Provinsi Lampung agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lokasi.

Dukungan data dari dinas/instansi di jajaran pemerintah Provinsi Lampung (data pengusaha sda kehutanan, pertambangan umum, perikanan dan data terkait dari dinas lainnya). Pemanfaatan aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) intruksi presiden Nomor: 7 tahun 2015.  (RLs/Ant/BPJ/MTh).

Pewarta: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017