Puluhan sepeda motor disita petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota dan Subdenpom III/1-2 Sukabumi pada operasi penertiban kendaraan yang mengenakan knalpot brong di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jawa Barat Minggu.
"Ada 21 unit sepeda motor yang harus kami sita sementara karena menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut disita saat razia gabungan yang kami gelar pada Minggu," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu.
Tindakan tegas yang dilakukan pihaknya ini untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan bermotor agar tidak mengubah knalpot dengan yang brong atau bising karena mengganggu kamtibmas.
Baca juga: Hingga hari keempat, ribuan pengendara terjaring Operasi Patuh Lodaya di Sukabumi
Selain menyita sepeda motor, pemilik atau pengendara ditindak dengan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE Mobile). Untuk sepeda motor yang disita sementara itu, dibawa ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sukabumi Kota di Kecamatan Warudoyong.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali sepeda motornya, bisa datang langsung ke Satpas Polres Sukabumi Kota dengan syarat membawa surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor seperti STNK kemudian mengganti knalpot brong dengan yang standar pabrik.
Ditemui di tempat yang sama, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menambahkan tindakan tegas yang dilakukan pihaknya ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalulintas.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Sepeda Motor
Dalam operasi penertiban kendaraan ini, pihaknya menggandeng personel Subdenpom III/1-2 Sukabumi.
Selain menindak pengendara yang melanggar aturan dalam berlalu lintas, operasi ini juga untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan seperti geng motor dan lainnya.
"Personel Polres Sukabumi Kota bersama polsek jajaran juga melakukan pemantauan terhadap situasi kamtibmas saat libur akhir pekan. Ini merupakan rangkaian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas," katanya.
Baca juga: Polres Sukabumi Sita Ratusan Knalpot Bising
Masyarakat yang melihat atau mengetahui suatu potensi gangguan kamtibmas, bisa menginformasikan ke polsek terdekat atau melalui pusat telepon polisi di 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110..
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Ada 21 unit sepeda motor yang harus kami sita sementara karena menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut disita saat razia gabungan yang kami gelar pada Minggu," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Minggu.
Tindakan tegas yang dilakukan pihaknya ini untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan bermotor agar tidak mengubah knalpot dengan yang brong atau bising karena mengganggu kamtibmas.
Baca juga: Hingga hari keempat, ribuan pengendara terjaring Operasi Patuh Lodaya di Sukabumi
Selain menyita sepeda motor, pemilik atau pengendara ditindak dengan sanksi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE Mobile). Untuk sepeda motor yang disita sementara itu, dibawa ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sukabumi Kota di Kecamatan Warudoyong.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali sepeda motornya, bisa datang langsung ke Satpas Polres Sukabumi Kota dengan syarat membawa surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor seperti STNK kemudian mengganti knalpot brong dengan yang standar pabrik.
Ditemui di tempat yang sama, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menambahkan tindakan tegas yang dilakukan pihaknya ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalulintas.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Sepeda Motor
Dalam operasi penertiban kendaraan ini, pihaknya menggandeng personel Subdenpom III/1-2 Sukabumi.
Selain menindak pengendara yang melanggar aturan dalam berlalu lintas, operasi ini juga untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan seperti geng motor dan lainnya.
"Personel Polres Sukabumi Kota bersama polsek jajaran juga melakukan pemantauan terhadap situasi kamtibmas saat libur akhir pekan. Ini merupakan rangkaian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas," katanya.
Baca juga: Polres Sukabumi Sita Ratusan Knalpot Bising
Masyarakat yang melihat atau mengetahui suatu potensi gangguan kamtibmas, bisa menginformasikan ke polsek terdekat atau melalui pusat telepon polisi di 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110..
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024