Musim Haji Tahun 2017 sudah mulai dipersiapkan, salah satunya untuk pelayanan kesehatan bagi Calon Jemaah Haji (CJH) Kota Bogor yang telah dimulai pada bulan Pebruari 2017 untuk pemeriksaan kesehatan awal, bertempat di 6 (enam) Puskesmas, yaitu Puskesmas Tanah Sareal, Puskesmas Bogor Selatan, Puskesmas Semplak, Puskesmas Bogor Timur dan Puskesmas Bogor Tengah.

Calon Jemaah Haji melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas sesuai dengan alamat yang tertera di BPIH. Tujuan pemeriksaan kesehatan tahap awal adalah agar dapat lebih awal terdeteksi kondisi CJH sehingga dapat mempersiapkan kondisi Jemaah secara baik dan terkontrol sampai berangkat ke Tanah Suci Mekkah.

Persyaratan yang harus dilengkapi oleh CJH untuk pemeriksaan kesehatan tahap awal adalah foto copi setoran awal/BPIH, foto copy KTP, dan pas foto 4x6 berwarna (2 lembar) dan pas foto 3x4 berwarna (3 lembar).

Berikut ini adalah jenis pemeriksaan kesehatan dasar  tahap awal yang akan dilakukan terhadap setiap CJH adalah sebagai berikut (1) pemeriksaan fisik, (2) pemeriksaan jiwa (demensia, gejala psikotik, episode depresi, episode manik, gangguan anxietas), (3) pemeriksaan laboratorium : darah lengkap, urin lengkap, kimia klinik ( glukosa sewaktu, kreatinin, SGOT,SGPT, asam urat) wajib bagi seluruh jemaah haji tanpa memandang usia sesuai dengan Permenkes 15/2016 tentang isthithaah kesehatan jemaah haji, (4) pemeriksaan radiologi, EKG wajib bagi seluruh jemaah haji tanpa memandang usia sesuai dengan Permenkes 15/2016 tentang mencapai isthithaah kesehatan jemaah haji, (5) untuk seluruh Wanita Usia Subur (17-55 tahun)  :  PP Test (Test kehamilan).

Berapa biaya pemeriksaan kesehatan haji tahap awal? Biaya pemeriksaan di bebankan pada CJH sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor No.4 Tahun 2012 tentang retribusi kesehatan di Kota Bogor. Sedangkan CJH dengan masa tunggu 2018-2019 dan belum melakukan pemeriksaan kesehatan tahap pertama, diharuskan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tahap  pertama  sesuai  dengan peraturan Menteri Kesehatan No 15/2016.

Pemeriksaan Kesehatan tahap kedua akan ditetapkan istithaah kesehatan jemaah haji yang meliputi:

a. Memenuhi syarat isthitaah kesehatan haji

b. Memenuhi syarat isthitaah kesehatan haji dengan pendampingan CJH yang memenuhi   syarat isthitaah kesehatan dengan pendampingan adalah jemaah haji berusia 60  tahun atau lebih atau menderita penyakit tertentu.

c. Tidak memenuhi syarat isthitaah kesehatan haji untuk sementara:

  - Tidak memiliki sertifikat vaksinasi international yang sah (vaksinasi Meningitis Meningokokus)

  - Menderita penyakit tertentu : TBC dengan BTA Positif, DM tidak terkontrol, hipertitoid, HIV AIDS dengan diare kronik, stroke Akut, perdarahan saluran  cerna, anemia gravis.

  - Psikosis Akut

  - Fraktur tungkai yang membutuhkan immobilisasi

  - Fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis

  - Hamil dengan usia kehamilan saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau  lebih  dari 25 minggu

d. Tidak memenuhi syarat isthitaah kesehatan haji  :

  - Kondisi klinis yang mengancam jiwa : Penyakit Paru Obstruktif kronik ( PPOK)  derajat IV, gagal jantung stadium IV, gagal ginjal kronik stadium IV, AIDS stadium IV, Stroke hemoragik

  - Gangguan Jiwa Berat : skizofrenia, dimensia berat, retardasi mental berat.

Salah satu rangkaian pemeriksaan kesehatan CJH adalah pembinaan kebugaran dengan metode Rock Port 1,6 KM. Pembinaan kebugaran kesehatan ini bukan kompetisi (berupa jalan santai, jalan cepat, ataupun lari) dilakukan sesuai kemampuan dan kondisi tubuh. Dengan dilakukannya test kebugaran kesehatan tersebut, diharapkan calon jemaah haji maupun petugas haji dapat mengetahui tingkat kebugaran kesehatan dan jenis aktivitas fisik yang sesuai dengan tingkat kebugaran, dan dapat juga sebagai upaya latihan aktivitas fisik jalan kaki untuk persiapan ibadah di Tanah Suci Mekkah.

Selanjutnya bagi CJH yang tunda berangkat pada tahun lalu dan berangkat di tahun 2017 ini wajib melakukan pemeriksaan ulang kesehatan.

Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji Kota Bogor secara berkesinambungan, dilakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Bogor untuk pelaksanaan bimbingan kesehatan di forum manasik.

Atau untuk para CJH Kota Bogor agar secepatnya menghubungi puskesmas terdekat di Kota Bogor. CJH sehat, maka ibadah akan dilaksanakan secara optimal.

(Advertorial)

Pewarta: Seksi Humas Dinkes Kota Bogor

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017