Bekasi, 16/3 (Antara) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, resmi melepaskan label sebagai kota intoleran di Indonesia dengan meraih penghargaan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia karena berhasil menjamin kebebasan hak warganya untuk beragama dan berkeyakinan.

"Label intoleran ini sudah tersemat sejak 2015. Namun dengan pengakuan Komnas HAM ini, secara otomatis label itu luntur," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Intoleran itu disematkan kepada Kota Bekasi atas pertimbangan 12 kebijakan pemerintah setempat yang dianggap Komnas HAM melunturkan semangat toleransi pada kurun waktu 2015 dan 2016.

Penghargaan yang diberikan Kamis siang di Gedung Balai Kartini Jakarta itu diberikan atas semangat dan konsistensi Pemkot Bekasi dalam menjamin kebebasan hak warganya untuk beragama dan berkeyakinan.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerima langsung penghargaan yang disampaikan Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat dalam kesempatan Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

Selain Kota Bekasi, penghargaan serupa juga diberikan untuk Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Wali Kota Manado Vicky Lumentut.

Penghargaan yang diterima Kota Bekasi, kata dia, tidak terlepas dari keberhasilan Pemkot Bekasi menyelesaikan konflik pendirian empat gereja yang selama ini kerap mendapat penolakan keras, yakni Gereja Santa Clara, Gereja Kalamiring, Gereja Mangseng, dan Gereja Galilea.

Pemkot Bekasi juga dianggap konsisten atas ketegasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan keempat gereja tersebut dengan jaminan tidak akan mencabutnya meskipun mendapat tekanan.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga dinilai telah bersikap tegas dan berani mencari solusi atas sikap intoleran yang diperlihatkan kelompok masyarakat tertentu.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyebut penghargaan yang baru saja diterimanya merupakan hasil dari proses panjang membangun peradaban di tengah pluralisme yang sudah dirintis sejak tahun 2009.

"Penghargaan ini dipersembahkan untuk seluruh warga, karena bisa terwujud melalui keterlibatan warga pula. Sebagai pemerintah, kami hanya berupaya mewujudkan situasi kondusif tersebut," katanya.

Rahmat menambahkan, apa yang dilakukannya dengan menerbitkan IMB bagi keempat gereja yang proses perizinannya berlarut selama bertahun-tahun itu dilakukan sebagai bentuk kekonsistenan dan ketaatan atas aturan yang berlaku.

"Selama prosedur ditaati, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menghalang-halanginya. Demikian pula dengan keempat gereja tersebut, persyaratan sudah terpenuhi, sehingga wajar bagi kami untuk menerbitkannya," katanya.

Selain poin-poin yang menjadi bahan penilaian Komnas HAM, sejumlah upaya mewujudkan kedamaian di antara keragaman warga Kota Bekasi juga telah direalisasikan melalui pembentukan Majelis Kerukunan Umat Beragama di tingkat kecamatan dan kelurahan sebagai perpanjangan tangan Forum Kerukunan Umat Beragama.

Kehadiran majelis menjadi wadah diskusi akan potensi konflik agar bisa diredam sebelum menjadi besar.

Rahmat juga aktif menjalin komunikasi dengan pemuka agama dari berbagai agama, seperti ke pusat HKBP di Tarutung, Keuskupan Pantekosta Indonesia Barat, Gereja Sinode, pura, kelenteng, dan lainnya.

"Intensitas komunikasi yang dijalin itu merupakan upaya agar 342 warga nonMuslim di Kota Bekasi mendapatkan persamaan hak, sehingga kemudian tidak ada lagi istilah minoritas atau mayoritas di kota ini," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017