Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bersama anggota DPRD Kabupaten Bekasi melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang bekerja di Kawasan Orange County-Lippo Cikarang.

"Sidak ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang resah karena tidak mendapatkan tempat untuk menjadi pekerja kasar dan ternyata mereka lebih memilih untuk memakai pekerja asing," kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno di Kabupaten Bekasi, Rabu.

Menurut dia dalam sidak kali ini berhasil menangkap tiga orang tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang berasal dari Tiongkok. Kemudian ketiga orang ini langsung diamankan ke Kantor Kesbangpol Kabupaten Bekasi guna melakukan pendataan dan pemeriksaan intensif.

Dari laporan masyarakat tenaga kerja asing itu berjumlah delapan orang. Untuk itu Tim PORA melakukan pemeriksaan kontrakan yang ada di Lippo Cikarang guna memastikannya.

Tetapi tidak mendapatkan hasil, kemudian dilanjutkan meminta keterangan warga sekitar tentang pekerjaan maupun tujuan warga negara asing itu.

Dari informasi yang diperoleh tenaga kerja asing (TKA) sengaja dikontrak oleh kontraktor untuk menjadi tenaga kasar pembangunan proyek gedung.

Ia menambahkan dalam sidak kali ini terbilang tidak maksimal, dikarenakan kurangnya data otentik mengenai kondisi atau aktivitas harian TKA yang ada pada daerah setempat.

"Dikarenakan dari data ataupun laporan masyarakat paling sedikitnya ada 30 orang TKA yang berkeliaran dan tidak memiliki izin tinggal," katanya.

Tetapi untuk mendapatkan bukti itu tidaklah mudah, dikarenakan adanya oknum hukum yang memberitahukan bahwa akan berlangsungnya kegiatan inspeksi dadakan.

Oleh karena itu dalam menyikapi masalah ini, pada inspeksi mendadak berikutnya tidak akan ada jadwalnya. Ini dimaksud penangkapan TKA ilegal ini akan lebih banyak dan juga lebih maksimal.

Nyumarno menjelaskan dalam kegiatan ini penting dilakukan untuk memberikan efek jera kepada TKA tanpa izin.

Selain itu juga menegakkan aturan yang berlaku, karena dengan adanya masalah ini sering kali daerah setempat dianggap remeh oleh masyarakat tentang keberadaan aturan maupun hukum yang berlaku.***2***

(KR-MFD).



(T.KR-MFD/B/A029/A029) 15-03-2017 18:54:00

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017