Purwakarta (Antara Megapolitan) - Perusahaan Jasa Tirta (PJT) Jatiluhur bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sepakat menertibkan keramba jaring apung di sekitar Waduk Ir Djuanda atau Waduk Jatiluhur.

Kesepakatan untuk melakukan penertiban keramba jaring apung itu tertuang dalam nota kesepahaman yang telah ditandatangani antara kedua pihak, di kantor Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Rabu.

"Penertibannya akan dilakukan Satgas Operasi Penertiban Keramba Jaring Apung Waduk Jatiluhur, dipimpin Kodim," kata Direktur Perusahaan Jasa Tirta II Jatiluhur Djoko Saputro.

Ia mengatakan, saat ini tercatat terdapat sekitar 30 ribu keramba jaring apung yang tersebar di sekitar Waduk Jatiluhur. Sekitar 30 ribu keramba jaring apung itu mayoritas tidak memiliki izin.

Pada tahun ini diharapkan akan dilakukan penertiban sekitar 15 ribu keramba jaring apung. Sedangkan sisanya, penertiban akan dilakukan tahun depan atau pada 2018.

"Penertibannya akan mulai dilakukan April 2017 setelah satgas terbentuk," katanya.

Dirut PJT II Jatiluhur menilai penertiban keramba jaring apung harus segera dilakukan. Sebab keberadaan keramba jaring apung tersebut mengakibatkan berkurangnya kualitas air.

Bahkan keberadaan keramba jaring apung itu berdampak negatif terhadap peralatan pembangkit listrik yang berada di Waduk Jatiluhur.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi berharap agar penertiban keramba jaring apung di sekitar Waduk Jatiluhur bisa dilakukan secara optimal. Sebab hanya beberapa saja masyarakat Purwakarta yang memiliki keramba jaring apung itu.

"Bagusnya itu ada penambahan armada personel dalam menertibkan keramba jaring apung itu, agar kegiatan penertiban bisa cepat selesai," kata bupati.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017