Bekasi (Antara Megapolitan) - Kuasa hukum pasangan suami-istri produsen vaksin palsu Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman, Roosyan Umar, meminta majelis hakim pertimbangan nasib kedua anak kliennya sebelum menjatuhi hukuman.
"Klien saya ini kan memiliki dua anak yang masih berusia 12 tahun dan 5 tahun yang mesti diurus," kata Roosyan dalam sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin.
Menurut dia, anak kliennya itu sejak Juni 2016 dititipkan kepada kakak kandung terdakwa Rita untuk diasuh.
Namun, mengingat sang kakak mempunyai empat orang anak dikhawatirkan pengasuhan tidak akan berjalan optimal untuk perkembangan masa depan anaknya.
"Berat memang kalau sang kakak harus menghidupi enam anak sekaligus," katanya.
Roosyan berharap Rita Agustina dan Hidayat Taufikurahman hanya dikenakan Pasal 198 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan hukuman denda Rp100 juta.
Sebelumnya dalam sidang pekan lalu yang dipimpin oleh Hakim Marper Pandiangan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rita Agustina dan Hidayat Taufikurrahman dengan Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan.
Selain itu juga UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana dengan ancama hukuman di atas 12 tahun penjara dan denda masing-masing Rp300 juta.
"Saya berharap kedua klien saya hanya dikenakan Pasal 198 UU Kesehatan. Jika dikenakan Pasal 196 dan 197 itu terlalu berat bagi mereka ditambah masa hukuman cukup lama, kasihan anak-anak mereka," katanya.
Roosyan beralasan pembuatan vaksin yang dilakukan oleh kedua kliennya itu tidak dalam skala besar.
"Berbeda dengan produsen besar, mereka punya alat-alat yang lengkap dan pemasaran mungkin nasional, tapi kedua klien saya ini kan skalanya cuma rumahan dan kecil," katanya.
Majelis hakin PN Bekasi mengagendakan sidang putusan hukum pada Senin (20/3).
Pasangan suami istri Rita Agustina dan Hidaya Taufiqurahman menjadi pesakitan karena memproduksi vaksin palsu di rumahnya di Kemang Pratama Regency, Rawalumbu, Kota Bekasi sejak 2010-2016.
Ada lima jenis vaksin palsu yang diproduksi, yakni vaksin Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Klien saya ini kan memiliki dua anak yang masih berusia 12 tahun dan 5 tahun yang mesti diurus," kata Roosyan dalam sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin.
Menurut dia, anak kliennya itu sejak Juni 2016 dititipkan kepada kakak kandung terdakwa Rita untuk diasuh.
Namun, mengingat sang kakak mempunyai empat orang anak dikhawatirkan pengasuhan tidak akan berjalan optimal untuk perkembangan masa depan anaknya.
"Berat memang kalau sang kakak harus menghidupi enam anak sekaligus," katanya.
Roosyan berharap Rita Agustina dan Hidayat Taufikurahman hanya dikenakan Pasal 198 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan hukuman denda Rp100 juta.
Sebelumnya dalam sidang pekan lalu yang dipimpin oleh Hakim Marper Pandiangan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Rita Agustina dan Hidayat Taufikurrahman dengan Pasal 196 dan 197 UU Kesehatan.
Selain itu juga UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana dengan ancama hukuman di atas 12 tahun penjara dan denda masing-masing Rp300 juta.
"Saya berharap kedua klien saya hanya dikenakan Pasal 198 UU Kesehatan. Jika dikenakan Pasal 196 dan 197 itu terlalu berat bagi mereka ditambah masa hukuman cukup lama, kasihan anak-anak mereka," katanya.
Roosyan beralasan pembuatan vaksin yang dilakukan oleh kedua kliennya itu tidak dalam skala besar.
"Berbeda dengan produsen besar, mereka punya alat-alat yang lengkap dan pemasaran mungkin nasional, tapi kedua klien saya ini kan skalanya cuma rumahan dan kecil," katanya.
Majelis hakin PN Bekasi mengagendakan sidang putusan hukum pada Senin (20/3).
Pasangan suami istri Rita Agustina dan Hidaya Taufiqurahman menjadi pesakitan karena memproduksi vaksin palsu di rumahnya di Kemang Pratama Regency, Rawalumbu, Kota Bekasi sejak 2010-2016.
Ada lima jenis vaksin palsu yang diproduksi, yakni vaksin Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017