Sukabumi (Antara Megapolitan) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat khususnya nasabah di Sukabumi, Jawa Barat, agar berani melapor jika merasa dirugikan oleh pelaku atau industri jasa keuangan.

"Jika ada pelanggaran yang dilakukan jasa keuangan jangan segan melapor ke kami, sebab OJK tidak bisa menindak jika tidak ada laporan dari nasabah," kata Kepala Bidang Pasar Modal OJK Wilayah Jawa Barat, Tjandra Nyatakusuma di sela Seminar Edukasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen Layanan Jasa Keuangan di Kota Sukabumi, Selasa.

Sesuai Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang OJK, lembaga itu wajib melindungi masyarakat yang merupakan nasabah industri jasa keuangan. Selain itu, nasabah pun mempunyai hak untuk melapor jika merasa dirugikan dan dipastikan akan ditindaklanjuti OJK.

Karena itu, setiap masyarakat yang menjadi nasabah industri jasa keuangan agar teliti dalam membaca suatu perjanjian yang disodorkan industri jasa keuangan. Jangan sampai ada celah-celah yang bisa dilakukan jasa keuangan untuk berbuat curang.

Harus diakui, banyak nasabah yang menjadi korban penipuan bahkan nilai kerugiannya mencapai miliaran rupiah karena dalam melakukan penandatanganan kerjasama dengan jasa keuangan tidak cermat.

Selain itu, masyarakat juga jangan mudah teriming-imingi oleh jasa investasi yang menawarkan bunga besar sehingga ujung-ujungnya menjadi korban penipuan. Hal seperti ini harus dilakukan nasabah agar tidak menjadi korban penipuan gara-gara tak memahami substansi perjanjian.

Bahkan untuk antisipasi terjadinya kecurangan maupun penipuan setiap font (huruf) yang tertera di surat maupun dokumen perjanjian harus dibuat lebih besar sesuai dengan peraturan yang ada sehingga nasabah bisa lebih mudah dalam membaca dan memahaminya.

"Peran serta dan masukan dari nasabah sangat kami butuhkan dalam melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan. Selama ini kasus yang terjadi karena dalam perjanjian tidak tercantum hak dan kewajiban nasabah secara jelas," katanya.

Dengan adanya seminar seperti ini, Tjandra mengatakan, sangat penting bagi OJK terus memberikan pemahaman menyangkut keuangan dan perlindungan konsumen dengan tujuan akhirnya agar nasabah berani melapor jika mengalami kerugian atau merasa tertipu oleh industri jasa keuangan.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017