Bekasi (Antara Megapolitan) - Seorang pengusaha sablon di Jakarta Timur, Sutanto, dituntut lima tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa Barat, atas perbuatannya mencetak label vaksin secara ilegal.
"Sutanto mencetak label vaksin secara ilegal karena di luar rekanan perusahaan percetakan yang ditunjuk resmi oleh produsen asli," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bekasi Andi Adikawira, di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, terdakwa dianggap menyalahi Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dalam berkas dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bekasi disebutkan Sutanto telah terlibat dalam proses penyebarluasan vaksin palsu yang meresahkan masyarakat pada Juni 2016.
Dikatakan Andi, Sutanto memproduksi label vaksin palsu pada botol yang dikumpulkan terdakwa Erna dan Enday dari salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Timur.
Dalam prosesnya, label tersebut mencantumkan merk produsen vaksin, izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.
"Dalam pengakuannya, Sutanto hanya menerima pesanan saja dari orang lain, dia hanya bertugas mencetak. Namun seharusnya Sutanto tahu atau minimal cek dan ricek dulu sebelum menerima pesanan," katanya.
Menurut dia, terdakwa telah melebeli botol vaksin palsu mencapai ribuan buah selama 2010 hingga 2016.
"Tersangka kami tuntut dengan hukuman penjara 5 tahun berikut denda Rp100 juta," katanya.
Andi menargetkan, kasus yang menimpa Sutanto akan memasuki tahapan akhir putusan persidangan paling lambat 25 Maret 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Sutanto mencetak label vaksin secara ilegal karena di luar rekanan perusahaan percetakan yang ditunjuk resmi oleh produsen asli," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bekasi Andi Adikawira, di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, terdakwa dianggap menyalahi Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dalam berkas dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bekasi disebutkan Sutanto telah terlibat dalam proses penyebarluasan vaksin palsu yang meresahkan masyarakat pada Juni 2016.
Dikatakan Andi, Sutanto memproduksi label vaksin palsu pada botol yang dikumpulkan terdakwa Erna dan Enday dari salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Timur.
Dalam prosesnya, label tersebut mencantumkan merk produsen vaksin, izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.
"Dalam pengakuannya, Sutanto hanya menerima pesanan saja dari orang lain, dia hanya bertugas mencetak. Namun seharusnya Sutanto tahu atau minimal cek dan ricek dulu sebelum menerima pesanan," katanya.
Menurut dia, terdakwa telah melebeli botol vaksin palsu mencapai ribuan buah selama 2010 hingga 2016.
"Tersangka kami tuntut dengan hukuman penjara 5 tahun berikut denda Rp100 juta," katanya.
Andi menargetkan, kasus yang menimpa Sutanto akan memasuki tahapan akhir putusan persidangan paling lambat 25 Maret 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017