TIM Likuidasi PT Asuransi Purna Artanugraha (Aspan) menyampaikan agar seluruh pemegang polis, tertanggung, dan kreditur lainnya bisa segera mengajukan tagihan.
Tagihan itu dapat disampaikan secara tertulis dan langsung disertai salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukkan dokumen asli kepada Tim Likuidasi PT Aspan (dalam likuidasi).
“Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) POJK No 28/2015, semua pemegang polis, tertanggung dan kreditur lainnya dapat mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi PT Aspan (dalam likuidasi) paling lambat 60 hari sejak 19 Januari 2024 di Gedung Wisma Bumiputera Lantai 16 Jl Jendral Sudirman Kav 75 Jakarta,” ujar Ketua Tim Likuidasi Aspan Even Denny Fransisca dalam siaran persnya, Selasa.
Ia menjelaskan mengenai syarat dan ketentuan pengajuan tagihan dapat dilihat melalui website www.aspan.co.id.
“Tim Likuidasi akan selalu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengawasi tugas dan wewenang Tim Likuidasi agar proses likuidasi PT Aspan (dalam likuidasi) dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 1 Desember 2023, OJK mencabut izin usaha PT Aspan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-79/D.05/2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha Di Bidang Asuransi Umum Atas PT Asuransi Purna Artanugraha.
Alasannya, PT Aspan tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha (SPKU) karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai rasio solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum dan ekuitas minimum sampai batas waktu yang diberikan OJK.
Sejak dicabutnya izin usaha, sesuai POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, PT Aspan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dan menghentikan semua kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun di kantor cabang sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Selanjutnya, OJK menyetujui pembentukan Tim Likuidasi PT Aspan yang ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 21 Desember 2023, dan termuat dalam Akta Berita Acara RUPS No 09 tertanggal 21 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Munyati Sullam SH MA.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
Tagihan itu dapat disampaikan secara tertulis dan langsung disertai salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukkan dokumen asli kepada Tim Likuidasi PT Aspan (dalam likuidasi).
“Berdasarkan Pasal 5 ayat (4) POJK No 28/2015, semua pemegang polis, tertanggung dan kreditur lainnya dapat mengajukan tagihan kepada Tim Likuidasi PT Aspan (dalam likuidasi) paling lambat 60 hari sejak 19 Januari 2024 di Gedung Wisma Bumiputera Lantai 16 Jl Jendral Sudirman Kav 75 Jakarta,” ujar Ketua Tim Likuidasi Aspan Even Denny Fransisca dalam siaran persnya, Selasa.
Ia menjelaskan mengenai syarat dan ketentuan pengajuan tagihan dapat dilihat melalui website www.aspan.co.id.
“Tim Likuidasi akan selalu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas yang mengawasi tugas dan wewenang Tim Likuidasi agar proses likuidasi PT Aspan (dalam likuidasi) dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 1 Desember 2023, OJK mencabut izin usaha PT Aspan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-79/D.05/2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha Di Bidang Asuransi Umum Atas PT Asuransi Purna Artanugraha.
Alasannya, PT Aspan tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha (SPKU) karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai rasio solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum dan ekuitas minimum sampai batas waktu yang diberikan OJK.
Sejak dicabutnya izin usaha, sesuai POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah, PT Aspan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dan menghentikan semua kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun di kantor cabang sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Selanjutnya, OJK menyetujui pembentukan Tim Likuidasi PT Aspan yang ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 21 Desember 2023, dan termuat dalam Akta Berita Acara RUPS No 09 tertanggal 21 Desember 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Munyati Sullam SH MA.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024