Jakarta (ANTARA) - Platform yang mengklaim bergerak di bidang perdagangan saham profesional, KAPLL, menyatakan akan menerapkan mekanisme asuransi perlindungan investor sebagai langkah tambahan untuk meningkatkan keamanan transaksi dan proses pasca-transaksi di platformnya.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, KAPLL menyebut mekanisme tersebut bertujuan membangun jalur kompensasi yang jelas, dapat dijalankan, dan dapat diverifikasi bagi situasi ekstrem yang jarang terjadi namun berdampak besar, tanpa mengubah prinsip bahwa risiko pasar tetap menjadi tanggung jawab investor.
Perusahaan menjelaskan, rancangan sistem asuransi ini mengedepankan tiga hal utama, yakni peningkatan ketahanan risiko melalui perlindungan berlapis, peningkatan transparansi melalui ketentuan yang terstandarisasi, serta peningkatan efisiensi penanganan melalui sistem digital terpadu.
KAPLL menyampaikan bahwa mekanisme kompensasi investor lokal di berbagai pasar akan dijadikan dasar perlindungan terhadap potensi kehilangan aset akibat kelalaian lembaga anggota atau kekurangan kustodian. Di atas lapisan dasar tersebut, perusahaan berencana menambahkan asuransi komersial yang selaras dengan layanan perantara sebagai lapisan perlindungan kedua bagi nasabah.
“Keamanan investor selalu menjadi prioritas utama kami. Melalui mekanisme asuransi ini, KAPLL menghadirkan bentuk perlindungan nyata yang bisa dijalankan secara sistematis tanpa mengubah prinsip tanggung jawab risiko pasar,” kata Head of PR and Communications KAPLL, Adi Suharto, dalam keterangan tertulis.
Sebagai acuan, KAPLL menyebut akan merujuk pada praktik umum di pasar Amerika Serikat, di mana perlindungan aset investor dapat mencapai maksimum 500.000 dolar AS. Perusahaan juga mengkaji opsi asuransi tambahan dengan batas perlindungan maksimal sekitar 30 juta dolar AS per akun.
KAPLL menambahkan bahwa angka tersebut akan disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan di masing-masing wilayah serta tidak membentuk komitmen tetap terhadap pasar tertentu mana pun.
Untuk mempercepat proses klaim, perusahaan berencana mengintegrasikan data dasar akun, tanda terima penyelesaian, catatan kustodian, dan sistem pasca-transaksi dalam satu rantai digital (Chain) yang konsisten, sehingga memperpendek jalur verifikasi dan mempercepat proses kompensasi.
Menurut keterangan perusahaan, mekanisme asuransi perlindungan investor ini bukan dimaksudkan sebagai jaring pengaman pengganti pengendalian risiko, melainkan lapisan tambahan bagi keamanan akun, sistem kliring dan kustodian, serta pengendalian internal.
KAPLL: Asuransi investor jadi upaya tambahan pengamanan transaksi
Selasa, 11 November 2025 18:44 WIB
Ilustrasi - Pekerja melintasi layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa/am.
