Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai memberikan legalitas penarikan retribusi kepada juru parkir di 12 kecamatan setempat dalam rangka tertib administrasi.

"Kegiatan ini juga melibatkan unsur kepolisian, TNI dan instansi terkait dalam rangka menertibkan juru parkir liar yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir," kata Kasubag Humas Pemkot Bekasi M Jufri di Bekasi, Minggu.

Menurut dia, legalitas juru parkir itu didasari atas Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 974/128/TU tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Kendaraan.

"Surat perintah tugas itu langsung ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi sehingga mempunyai kekuatan hukum," katanya.

Dikatakan Jufri, legalitas itu kemudian diserahkan kepada ribuan juru parkir di 12 kecamatan setempat secara bertahap melalui seremonial yang melibatkan kepolisian, TNI dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Secara terpisah, Kepala Unit Bina Kemasyarakatan Kepolisian Sektor Bekasi Selatan Iptu Puji Astuti mengatakan, sebanyak 120 juru parkir di wilayah hukum setempat telah terfasilitasi legalitas profesi dari pemerintah.

"Harapan kami kegiatan ini bisa meminimalisasi potensi premanisme, pungutan liar dan hal serupa lainnya yang bisa mengakibatkan kebocoran PAD dan gangguan keamananan dan ketertiban," katanya.

Menurut dia, ratusan juru parkir itu juga telah diberikan identitas resmi seperti rompi, topi dan peluit dari instansi terkait.

"Tugas kepolisian dalam hal ini memberikan pelatihan kemampuan agar juru parkir tidak sembarangan dalam bekerja," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017